TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Banten menggelar Focus Grup Discusion (FGD) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi seperti mahasiswa, kepemudaan dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Tangerang.

Focus Grup Discusion (FGD) itu digelar dalam rangka menghimpun aspirasi, ide, gagasan dan masukan dari berbagai elemen itu yang nantinya akan dijadikan bahan untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas-Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Hari ini kita melakukan diskusi meminta saran dan pendapat terkait penyempurnaan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 47 tahun 2018 tentang jam operasional truk-truk pengangkut barang material alam dan tambang”, ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (16/3/2022).

Diskusi tersebut berjalan lancar dan terbuka dan masukan-masukan yang disampaikan ditampung sebagai bahan penyusunan perubahan Perbup 47 Tahun 2018.

“Alhamdulillah diskusi berlangsung dengan sangat baik dan terbuka. Masukan-masukan sudah kita tampung bahkan sudah kita tuangkan dalam draf yang nantinya akan kita berikan kepada Bagian Hukum untuk menyempurnakan Draf Perbup tersebut,” kata Bupati Zaki.

Dikatakan Bupati Zaki, sebelum diumumkan draft revisi Perbup 47 Tahun 2018 tersebut, Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dia juga berharap mudah-mudahan revisi tersebut bisa menjawab kebutuhan dan juga masukan-masukan dari masyarakat terkait jam operasional truk barang dan tambang.

“Kendala-kendala sudah dijelaskan tadi, baik kurangnya personil baik di Dishub, Pol PP maupun personel kepolisian dan TNI. Maka dari itu semua akan bergerak bersama-sama dan di peraturan yang baru ini juga Satpol PP Kecamatan pun bisa ikut membantu menegakkan Peraturan Bupati yang baru nantinya,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail sangat mengapresiasi Bupati dan Kadishub yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Perbup 47/2018.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi PDIP itu berharap masukan informasi dari masyarakat dapat diakomodir demi terciptanya suatu revisi Perbup yang benar-benar aspiratif.

“Ini merupakan salah satu terobosan yang baru dalam rangka untuk penyesuaian dan penyelarasan kondisi di lapangan seperti apa. Inilah salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam rangka untuk meminimalisir permasalahan sosial terkait transportasi”, kata H. Kholid Ismail

Diskusi terbuka tersebut dihadiri juga oleh Dandim 0510 Tigaraksa, perwakilan dari 3 Polres, Sekda, Kadishub Provinsi Banten, perwakilan BPTJ serta para Kadishub Kabupaten Serang, Lebak, Kota Tangerang, Tangsel, serta perwakilan tokoh masyarakat, KNPI dan Organisasi profesi dan mahasiswa.

Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah kalangan menilai Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil truk angkutan barang dan tambang pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang yang dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB di nilai multitafsir dan harus dikaji kembali.

Penilaian itu muncul dari salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang H. Alamsyah, dia mengatakan, keberadaan Perbup nomor 47 tahun 2018 tersebut disisi lain sangat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas terutama disaat jam sibuk atau jam kerja dan dapat memperpanjang usia jalan serta meminimalisir angka kecelakaan.

“Banyak penilaian yang datang dari masyarakat jika Perbup yang berlaku sejak akhir 2018 itu masih menjadi pertanyaan sebab ada beberapa penjelasan dalam pasal tersebut banyak pemahaman atau menjadi multitafsir,” ungkap H. Alamsyah, Sabtu (12/3/2022).
Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20