TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Forum mahasiswa peduli CSR (Formula) menyoroti adanya surat yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dengan nomor : 421.9 / 561 -Disdik, perihal Pemberitahuan Bea Siswa pendidikan dan pelatihan (Kursus).

Diketahui dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkerjasama dengan Bumi Serpong Damai Tbk (BSD City) melalui Sinar Mas Land akan menyelenggarakan kegiatan Bea Siswa pendidikan dan Pelatihan (Kursus) Coding Star-Up. Dan surat itu ditujukan kepada, Dewan kerja cabang Pramuka, pengurus KNPI, pengurus Karang Taruna, dan Pengurus Forum PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang.

Menurut Inisiator Forum Mahasiswa Peduli CSR (Formula) Firmansyah, jika kegiatan tersebut di biayai oleh anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) dari Sinar Mas Land Tbk maka Pemerintah Kabupaten Tangerang kami menilai sesat berfikir.

“CSR atau TSLP itu harus di utamakan kepada masyarakat sekitar, karena ada dampak sosial, ekonomi dan lingkungan dari hilangnya lahan, emisi karbon efek rumah kaca itu sangat dirasakan oleh mayarakat sekitar,” ungkap Firmansyah, Kamis (17/2/2022).

Firmansyah mengatakan, perusahan Sinar Mas Land yang saat ini pemegang saham mayoritas PT Bumi Serpong Damai, Tbk. telah memakan banyak lahan di daerah Pagedangan, Cisauk dan sekitarnya.

“Proyek kota terencana BSD hampir menghabiskan lahan dengan total luas lebih kurang 6.000 hektar, seharunya CSR pelatihan atau Beasiswa diutamakan pada masyarakat sekitar wilayah tersebut,” ujar Firmansyah.

Kata dia, masih banyak masyarakat yang perlu diperhatikan di wilayah tempat perusahan tersebut dengan memberikan bantuan khusus menggunakan anggaran CSR.

“Bantuan seharusnya khusus untuk wilayah tersebut, bisa pengembang kapasitas, Beasiswa per desa serta pelatihan dan permodalan,” imbuhnya.

Mantan Presiden Mahasiswa UNIBA tersebut, menyangkan jika program CSR di lakukan tidak diutamakan pada masyarakat sekitar, malah kata Firman, tersasar kepada organisasi yang tidak terdampak terkait adanya Sinar Mas Land Tbk, bahkan ada organisasi yang mendapatkan HIBA dari Pemerintah diikut sertakan.

“Karena saya yakin dari pengurus dan anggota organisasi tersebut bisa di bilang mampu dan ada orang tuanya PNS maupun Pejabat Publik” Ujarnya

Dijelaskan pria yang juga koordinator Mahasiswa Anti Pagar ini, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan ( TSLP ) Nomor – 15 – 2011 pada pasal 10 dijelaskan, bahwa program TSLP itu meliputi, Bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, Kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; dan Program langsung pada masyarakat.

“Pada ayat 1 direncanakan dan ditumbuh kembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku dunia usaha dan memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

Terkait hal itu, dia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, menghentikan dan mengkaji ulang terkait program tersebut dan menempatkan program terutama ke masyarakat sekitar. Jangan sampai menghasilkan program yang tidak berdampak pemberdayaan berkelanjutan kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik Sinar Mas Land Tbk untuk membantu pengembangan kapasitas pemuda, namun harus tepat sasaran khusus masyarakat sekitar wilayah yang utama,” pungkas Firmansyah.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20