TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Banten Nova Elida Saragih memberikan warning kepada para kepala desa di Kabupaten Tangerang agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara berupa ADD maupun DD.

Peringatan itu disampaikan Kejari dalam kegiatan roadshow dan sosialisasi keliling yang digelar di gedung serba guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (10/3/2022).

“ADD dan DD itu bersumber dari APBD dan APBN, artinya anggaran itu adalah anggaran negara yang harus dikelola dengan baik oleh para kepala desa jangan sampai disalahgunakan sehingga tersangkut persoalan hukum,” ungkap Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih dalam kegiatan yang bertemakan Peran Kejaksaan dalam mengawal Dana Desa.

Maka dari itu kata Nova, Kejaksaan Negeri (Kejari) hadir dalam mengawal anggaran yang telah digelontorkan oleh negara.

“Disini saya hadir untuk menjaga dana Desa, dengan melakukan sosialisasi dan memberikan pencerahan kepada para kepala desa bagaimana menggunakan dana Desa terukur, akuntabilitas dan transparansi, artinya penggunaan anggaran itu untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi, jaga Dana Desa jangan sampai terjadi perbuatan melawan hukum, karena saya akan hadir disana untuk melakukan tindakan,” terang Nova.

Nova Elida Saragih – Kejari Kabupaten Tangerang

Kendati demikian, lanjut Nova, selama dirinya bertugas menjadi Kejari di kota seribu industri ini, dia mengaku sudah ada Kades yang saat ini sedang ditangani di Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

“Saat ini sudah ada Kepala Desa (Kades) yang sedang diperiksa, namun kami belum bisa menyampaikan hal itu disini, kami sudah mengumpulkan bukti, apakah itu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tidak, nanti kita akan sampaikan,” ujar Nova.

Lebih jauh Kejari juga menghimbau para kepala desa agar berhati-hati menggunakan media sosial agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

“Kalau jaman dulu sering diingatkan untuk berhati-hati dengan ucapan mu, namun sekarang berhati-hati lah dengan jari jemari mu,” saran Nova.

Sementara itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang melalui Kabid Pemdes Galih Prakoso mengapresiasi langkah pihak Kejari dalam mengawal tata kelola penggunaan anggaran dana desa.

Ini sebagai langkah pencegahan dalam tata kelola anggaran dana desa, tentunya hal ini para kepala desa perlu dibekali tentang ilmu bagaimana cara kelola keuangan desa jangan sampai nanti timbul masalah,” ungkap Galih Prakoso.

Lanjut dia, pihak DPMPD bersama dewan pembina APDESI akan mengawal pemerintah desa untuk kemudian hari semakin lebih baik lagi.

“Terkait pengelolaan dana desa, dalam waktu dekat ini pihak DPMPD akan loucing aplikasi keuangan desa, dimana dalam aplikasi ini keuangan desa akan dikelola secara non tunai, tentunya ini terobosan baru untuk meminimalisir permasalahan yang sering terjadi sebelumnya, dengan harapan permasalahan itu bisa teratasi,” terang mantan Sekcam Balaraja ini.

Ditempat yang sama ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota mengapresiasi paparan tata kelola keuangan desa yang disampaikan oleh Kejari Kabupaten Tangerang, dikatakan dia, para Kades dalam tata kelola keuangan dan membangun desa harus benar, agar dapat terhindar dari perbuatan korupsi.

Disinggung ada anggota APDESI yang saat ini tengah dipersoalkan oleh wartawan dan LSM akibat diduga melecehkan profesi wartawan dan LSM, dia mengatakan APDESI menjadi garda terdepan dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Kami APDESI menjadi garda terdepan bersama pembina dan penasehat hukum APDESI untuk menghadapi persoalan tersebut,” ujar H. Maskota. (Burhan/

Please follow and like us:
0
Tweet 20