TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Kepala Desa di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan anggaran dana desa pada tahun 2022 ini sebesar 631,1 Miliar rupiah

Adapun rincian dana desa ( DD) sebesar Rp 315,9 Miliar yang bersumber dari anggaran pusat melalui anggaran pendapatan belanja Nasional (APBN).

Serta alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 130, 4 Miliar, dana bagi hasil pajak sebesar Rp 166.2 miliar, dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp 18.4 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tangerang, rata – rata per desa akan mendapatkan 1.5 sampai dengan 2 Miliar.

Dana desa yang saat ini dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak Covid 19, sementara untuk alokasi dana desa (ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, serta honor ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Kabid Pembangunan Desa pada dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Galih Prakosa mengutarakan, Kepala desa menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 4 juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 2 juta, Sekretaris Desa akan menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Kinerja sebenar Rp 1,5 Juta.

Sementara Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan dan Kasi Pemberdayaan akan menerima penghasilan tetap (siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2.8 juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 1 juta, untuk penghasilan kepala dusun (Jaro) alias kadus akan menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2,4 juta.

“Untuk tahap pertama 40 persen dana desa (DD) telah dicairkan kepada 246 desa, dan tahap kedua dalam pengajuan,” terang Galih Prakosa Kabid Pembangunan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang saat dihubungi wartawan melalui seluler, Rabu (6/4/2022).

Galih Prakoso mengatakan, saat ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sedang memverifikasi laporan realisasi dana desa, sebelum dicairkan Pemdes memverifikasi Perdes APBDes tahun 2022, PERKades tahun 2022, Perkades BLT DD 2022, RKP Desa Tahun 2022, RPJMDESA, LPPD, LKPPD, IPPD Boklet, Poto Baleho Realisasi APBDES tahun 2021, Perdes Laporan APBDES, bukti SPJ tahun 2021 dan SK Camat tentang evaluasi APBDES.

“Dana desa tahap pertama 40 persen saat ini udah diterima Kades jumlahnya baru sekitar di atas 10 Desa ,” terang Galih

Sementara lanjut Galih, untuk alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dan retribusi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang , dicairkan per triwulan, alokasi dana desa tersebut dialokasikan untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkatnya.

“Kami berharap agar Kades bisa menggunakan anggaran tepat sasaran, karena jika diselewengkan akan berakibat fatal,” terangnya.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20