TPINews21.com – Lebak | Jajaran Satreskrim Polres Lebak bagian dari Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.

Informasi sementara pelaku Sdr. ZA (31) berhasil diamankan berikut barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 535.000,00,1 unit Hp Oppo Type A16 warna silver dan Kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar pada Kamis (02/06).

Mengutip keterangan dari Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan,

“Ya Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Wiwin pada Jumat (03/06/22).

Kemudian Kapolres Lebak menyampaikan komitmennya dari awal diwilayah hukum Polres Lebak.

“Ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian salahsatunya perjudian togel didaerah hukum Polres Lebak,” ungkapnya.

Lebihlanjut kemudian Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan berharap serta menyampaikan ajakan untuk bekerjasama dengan masyarakat,

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak, informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi Agama kita islam melarang dan mengharamkan perjudian,” Ajak Wiwin.

Sementara itu, keterangan Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menjelaskan modus operandi,

“Pelaku Sdr. ZA (31) berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya yang  berada di Kp. Sindang Sono RT 003 RW 001 Desa Sindang Sari Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” jelas Indik.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Lebak menambahkan modus kronologis kupon atau tandabukti pembelian.

“Pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan  diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda,” tambahnya.

AKP Indik Rusmono menginteraksikan hal layak kronologis kejadian mulai dari pembelian hingga hasil pengumuman uandian Togel yang sah (Live Draw).

“Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan pukul 10.00 WIB hingga  12.00 WIB dan baru akan diumumkan pada pukul 14.00 WIB di tayangkan di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong di buka pemasangan pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB dan baru akan diumumkan jam 23.00 WIB di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”,” terang mantan Kapolsek Kopo.

Mengutip besaran keuntungan yang didapat dari hasil perbuatannya diungkapkan AKP Indik Rusmono,

Dari hasil pemasangan dari pemain pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15% sedangkan sisanya sebesar 85% di setorkan ke Sdr. DD (DPO) selaku pengepul yang diatasnya,” tuturnya.

Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan ditail Keuntungan perhari yang didapat pelaku,

“Untuk omset perharinya judi togel (toto gelap) sebesar Rp. 3.500.000,00 per hari dan kentungan yang didapatkan oleh Zulfikri Ardiansyah selaku pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp. 535.000,00 per hari,”

Lebihlanjut dikatakan AKP Indik Rusmono, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tegasnya.

Diakhir, AKP Indik Rusmono menyampaikan, “Saat ini Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,” tutup Indik.

Red/ M. Sianipar.

Please follow and like us:
0
Tweet 20