TPINews21.com – Tangerang | Warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang hanya menerima 8 kali bantuan tunai desa pada tahun anggaran 2021 lalu, pengakuan tersebut dituangkan didalam surat pernyataan yang ditandatangani warga di atas materai.

Ani salah satu warga Pesanggrahan merasa dijebak terkiat surat pernyataanya saat mau mengambil bantuan langsung tunai ( BLT) dana desa di desa Pasanggarahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang beberapa Minggu lalu.

“Kalau surat pernyataan yang kami buat ini real  sesuai fakta, sementara kalau surat pernyataan  yang dibuatkan beberapa waktu lalu oleh staf desa Pesanggrahan tidak real, karena kami sudah disodorkan formatnya,”kata Ani warga Desa Pesanggrahan, kepada wartawan pada Selasa (25/1/2022).

Ani mengatakan, surat pernyataan warga
yang dibuat oleh staf Desa dinilai kurang absah, karena warga mau tidak mau menandatanganinya, karena jika tidak mengikuti arahan staf desa warga khawatir tidak mendapat bantuan tunai desa.

Sebelumnya pegawai desa Pesanggrahan  mengintruksikan kepada penerima bantuan, untuk membawa materai, dan menandatangi pernyataan.

“Tanpa dicek lagi isi pernyataan tersebut, saya langsung menandatanginya,”terangnya.

Informasi lain yang dihimpun dari salah satu warga yang tak ingin disebutkan identitasnya bahwa disaat warga diminta untuk hadir ke kantor desa diiming-imingi mendapat bantuan dengan membawa KTP dan KK, namun pada kenyataannya warga tersebut di periksa atau dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.

“Nggak dijelaskan kalau itu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan, harusnya ada undangan resmi, ngomong nya disuruh ke Desa terima bantuan, ngebohong aja itu staf desa,” ujarnya

Diketahui sebelumnya, secara diam – diam, Kejari Kabupaten Tangerang tengah melakukan penyelidikan dana desa Pesanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2021, dari pantauan wartawan Selasa (18/1/2022) lalu nampak penyidik jaksa intelejen dari Kejari Kabupaten Tangerang, turun langsung ke lapangan dengan memanggil sejumlah saksi – saksi untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penyelidikan dana desa dalam program bantuan langsung tunai (BLT) yang dialokasikan bagi warga terdampak Covid 19, dari informasi yang didapat, ada 230 warga yang rencananya secara maraton akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Saat dikonfirmasi, Kasi intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana membenarkan informasi tersebut, menurut Nana, dugaan penyimpangan BLT Dana Desa tersebut jelas merugikan masyarakat yang terdampak Covid-19, dari data yang ada kata Nana, sebanyak 230 warga yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Baru kita selidiki, jaksa dari Intel Kejari Kabupaten Tangerang akan maraton melakukan pemeriksaan, dan hari ini kita datang ke Desa Pesanggrahan,” terang Nana pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Red/Burhan

Please follow and like us:
0
Tweet 20