TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat Indonesia (Pelopor Indonesia) meminta kepada Camat Cisoka Kabupaten Tangerang Banten untuk memanggil pemilik CV.Shuto yang berlokasi di kawasan pergudangan Surya gran Cisoka blok E 15 Desa Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.
Pemanggilan pemilik usaha produsen makanan jenis coklat itu karena diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang terkait izin usaha produksi di lokasi pergudangan.
“CV.Shuto telah menjalankan usaha di lokasi pergudangan dan diduga tidak sesuai peruntukannya dan diduga tidak memiliki izin usaha industri (IUI) dan izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi terkait,” ungkap Syafrudin kepada TPINews21.com, Jumat (11/2/2022).
Selain itu kata Syafrudin, kuat dugaan bahwa CV.Shuto belum memiliki izin lingkungan dan juga AMDAL, UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).
“Itu wajib bagi pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan,” terang Syafrudin.
Maka dari itu ditegaskan oleh LSM Pelopor Indonesia, sesuai dengan surat laporan dengan nomor 013/Pelaporan/DPP-LPI/II/2022, pihaknya meminta kepada Camat Cisoka untuk tegas dalam mengambil sikap dengan memanggil dan memeriksa dokumen usaha perizinan CV.Shuto.
“Melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota nota penetapan terkait dugaan pelanggaran perizinan CV.Shuto serta melakukan langkah penyelesaian sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Sampai berita ini tayang, TPINews21.com belum mendapatkan keterangan resmi dari
pihak perusahaan CV.Shuto.
Red/Brn.