Kriminal

Seorang Janda tak berdaya di sekap selama 7 hari disebuah rumah Mewah

Tangerang TPI News – Penyekapan seorang ibu rumah tangga dibongkar oleh LSM Pelopor yang dikomandoi oleh Zuliar Dkk.Perbuatan yang dilakukan terlapor Okta irianto Dkk sangat menghina dan merendahkan martabat seorang wanita apalagi seorang ibu yang ditinggal mati suami dengan 4 orang anak.Penyekapan tersebut dilakukan oleh seseorang yang bernama okta irianto warga  Ciledug yang diduga punya beking dan kaya raya.Pada tanggal 10/12-2021 Okta Irianto menelepon Mamik ( Janda  yang menjadi Korban penyekapan) untuk datang kerumahnya didaerah Ciledug padahal Mamik berada di daerah Rangkasbitung dengan ancaman harus datang kalau tidak tanggung resiko,dengan ketakutan Mamik sampai di rumah Okta Irianto jam 2 pagi dengan sangat gemetaran dan ketakutan apapun yang diperintahkan Okta Mamik menuruti setiap perkataan Okta Dkk.Pada tanggal 11-12-2021 Janda beranak 4 tersebut dibawa kepolsek Ciledug tanpa panggilan dan tanpa prosedur Mamik yang sangat ketakutan menuruti semua keinginan Pak Okta dan Ketika diPolsek Ciledug Mamik dipaksa untuk menandatangani sebuah perdamaian padahal mobil yang dirental tidak hilang dan ada di rumah keponakan mamik dan sudah ditunjukkan supaya diambil oleh Okta Dkk. 2 hari kemudian janda tersebut dibawa lagi kepolsek ciledug dengan intimidasi dan ancaman dipenjarakan dan lain sebagainya oleh Okta dkk.

Salah seorang keluarga mamik merasa curiga sebab mamik tidak pulang sudah hamper 7 hari,orang tersebut menghubungi LSM Pelopor dan setelah LSM Pelpor mengetahui hal tersebut,Tim LSM Pelopor berangkat untuk memastikan keadaan dan kondisi Mamik serta berkordinasi denganRT dan Babinsa akhirnya Mamik dibebaskan  dengan ketakutan yang sangat luar biasa dan sampai saat ini Mamik dmasih dalam trauma yang mendalam.

Pada tanggal 23/12-2021 LSM Pelopor dan Mamik minta pendapat serta berkonsultasi dengan kantor hukum “Permata Indonesia & Rekan” melalui Advokat Edward M.Sihombing,S.H.,M.H.,C.Med dalam konsultasi  tersebut didapatkan kesimpulan untuk dilakukan Langkah hukum dengan melaporkan Okta Dkk kepihak Kepolisian dengan Pasal 333 ayat 1 yaitu tentang Penyekapan/Perampasan Kemerdekaan.

Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, dan selanjutnya Mamik yang didampingi LSM Pelopor setelah mendapat arahan dari kuasa hukum untuk melaporkan Okta Dkk kePolres Tangerang Kota berdasarkan pasal 333 ayat 1 KUHPidana. Menurut kuasa hukum Mamik Perbuatan penyekapan tersebut sangat menciderai keadilan dan merampas kemerdekaan seseorang apalagi yang melakukan tindakan tersebut bukan penengak hukum yang diberikan wewenang untuk menahan dan lain sebagainya seperti Polisi,Jaksa dan hakim tetapi para oknum oknum yang merasa bisa mempermainkan hukum.Perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor  Cs akan terus dipantau dan akan di teruskan kepada komnas Perempuan agar semua perbuatan hukum berjalan sesuai dengan aturan baik itu Pidana maupun Perdata.dan semua rakyat harus tunduk kepada Peraturan yang berlaku demikian disampaikan oleh Kuasa hukum Mamik Edward M.Sihombing,S.H.,M.H.,C.Med.

Red : tpinews21