TPINews21.com – Kabupaten Tangerang | Genangan air yang kerap melanda pemukiman warga di beberapa wilayah pemukiman ketika turun hujan salah satunya disebabkan banyaknya saluran air yang tersumbat. Didamping itu disebabkan pula adanya bangunan rumah warga yang keluar dari batas peruntukannya.
Untuk mengurangi genangan dan mengendalikan banjir, warga RT 05 RW 08 Perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, melakukan pengerukan saluran air atau drainase.
“Untuk antisipasi genangan air, saat ini kami melakukan pengerukan lumpur dan sampah yang ada dibeberapa lokasi RT 05/08,” ungkap Sumarsudi bersama ketua RT 05 Ahyar Abidin di lokasi, Minggu (27/2/2022).
Menurut Ahyar Abidin ketua RT 05 RW 08 Perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan, penyebab saluran air atau drainase itu tersumbat akibatnya banyaknya bangun usaha warga yang keluar dari batas peruntukannya.
“Hal itu menjadi penyebab saluran air atau drainase itu tersumbat sehingga perawatan terhadap drainase itu tidak maksimal bahkan terkesan diabaikan oleh warga itu sendiri,” ujarnya.
Dampaknya kata dia, bisa menyebabkan genangan air atau banjir, padahal bangunan yang sudah keluar dari batas peruntukannya itu sudah melanggar Garis Sembarang Bangunan (GSB).
“Banyak yang punya usaha namun tidak perhatikan itu, sehingga dampaknya bagi warga secara umum, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi semua elemen masyarakat ,” keluhnya.
Diketahui Garis Sembarang Bangunan (GSB) adalah batas yang mana bangunan bisa dibangun secara masif. Di luar batas GSB hanya boleh dilewati oleh bagian dari bangunan yang terbuka seperti taman, teras, balkon dan sejenisnya.
GSB ditentukan oleh Pemerintah setempat berdasarkan Rencana Detil Tata Ruang (RDRTK) yang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang wilayah.
Terkait maraknya bangunan yang melanggar GSB tersebut, ini menjadi perhatian khusus dinas terkait terutama Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Banten.
Red/Brn.