Tpinews21.com – Tangerang | PT. Kawanasi Sehat Dasacatur ( KSD) yang beralamat jl. Industri Raya II No. 14 Kel. pasir jaya Kec. Jati uwung kota. Tangerang – Banten Indonesia, melakukan penolakan atas kedatangan Team dari DPP LSM  Pelopor Indonesia yang dipimpin oleh Syafrudin, SP.  Sebagai Ketua umum DPP LSM Pelopor Indonesia.

PT. KSD ialah perusahaan yang memproduksi produk makanan ringan yang ber Merek ( East Forest Kenari Nuts dan Bage Fruit Chips ) diketahui saat melakukan kontrol sosial di Lokasi.

Sesuai agenda mengacu kepada surat resmi yang di kirim langsung oleh DPP LSM Pelopor Indonesia pada hari selasa tanggal (24/05/2022) dan diterima langsung oleh Winarti sebagai penjaga pos pada saat team mengantarkan surat klarifikasi tersebut.

Kemudian, LSM Pelopor Indonesia yang sesuai dengan agenda yang tertera di dalam surat klarifikasi tersebut waktu jam 10.15 Wib, dengan nomor surat  : 005 /klarifikasi / DPP / LPI / V/ 2022, datang ke perusahaan (PT. KSD) pada hari yang ditentukan.

Namun Winarti memanggil Misban selaku Atasan untuk menerima kedatangan dari Team LSM Pelopor Indonesia, yang kemudian mempersilakan  masuk ke ruangan yang sudah disediakan.

Setelah memaparkan keperluannya saat diruangan, team LSM Pelopor Indonesia merasa kaget. Persoalannya Misban menolaknya karena bukan wewenangnya untuk menjawab atau memberikan keputusan yang disampaikan

Selanjutnya, Misban langsung menghubungin  pemilik perusahaan melalui via telpon. Dari via telpon tersebut diinformasikan Direktur Perusahaan menyampaikan bahasa ancaman serta niatan ingin melaporkan ke pihak yang berwajib, namun Direktur Perusahaan akan melakukan agenda ulang pada jam 12.30 Wib dan tempat yang sama.

Dilain waktu, Alhasil dangan waktu yang ditentukan tersebut team LSM Pelopor Indonesia menyanggupi dengan berhadapan langsung dengan Direktur Perusahaan dan di dampingin oleh Owner.

Mengutip ucapan bahasa Owner tersebut mengucapkan bahasa yang tidak ada dalam agenda  klarifikasi dengan lantang, keras. Sampai team LSM Pelopor kebingungan atas ucapan Owner tersebut

“Hari ini bayak yang meninggal dan suasananya kurang baik”Ujarnya.

Namun dengan sabar Syafrudin, Sp menyampaikan tujuan kedatangan terkait klarifikasi  mengacu kepada surat tentang dugaan pelanggaran kerenagakerjaan sesuai Uu No. 13 Tahun 2003.

Saat diruangan, kejadian tak diharapkan pun terjadi sebelum selesai penjelasan oleh Syafrudin, Sp terkait klarifikasi dengan lantang Direktur dan Ownwr memotong pembicaraan dengan sifat prontal dan arogan.

“LSM itu apa, LSM itu tidak berhak atau melakukan kontrol sosial selaku perpanjangan tangan dari pemerintah” ucap Owner

Setelah memperlihatkan Surat Tugas serta KTA (Kartu Tanda Anggota), Direktur dan Owner PT. KSD menyampaikan gayanya kembali yang sangat bertentangan Undang-undang yang berbunyi No. 08 Tahun 1985 Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas

“ILEGAL dan tidak sah dimata Hukum atas keputusan berdirinya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  dan Ormas”, kata Owner.

Dari kejadian yang terurai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Indonesia, dengan tegas akan melaporkan dan akan menindak lanjuti ke jalur hukum, atau instansi terkait  / Dinas Ketenagakerjaan dan  Pengawas terkait tentang persoalan  pelanggaran Normatif di dalam UU NO. 13 TAHUN 2003.

“Kami dari LSM Pelopor Imdonesia akan mengambil kepastian hukum, mengacu saat ini memang pihak PT. Kawanasi Sehat Dasacatur, tidak mengerti bahasa konfirmasi. Biarlah kepastian didapat dari tindakan atau langkah Hukum Ucap Syafrudin Ketua umum DPP  LSM Pelopor Indonesia.

Red/Tomy.

Please follow and like us:
0
Tweet 20