TPINews21.com – Tangerang | Setelah berjalannya Pemerintahan Desa Pasangrahan Kecamatan Solear di Kabupaten Tangerang, yang dipimpin Agus Setyantoro (ASR) serta menggadang – gadang Sebagai Sekdesnya Raden Agung Budianto yang sering dipanggil dengan nama Agung, sekarang diglandang jadi saff desa.
Mengingat selama ini mulai dari Oktober 2021, lebih tepatnya seusai serah terima jabatan dengan PJ yang ditunjuk dari kecamatan Solear. Agung telah ditetapkan sebagai Sekdes Desa Pasanggrahan, walaupun hal ini menimbulkan polemik dikalangan masyarakatnya mengingat usianya yang sudah cukup rentan tidak sesuai acuan Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku.
Hingga beberapa warga mengajukan surat keberatan kepada Camat Solear yang pada masa itu camat H. Karsan mengacu kepada Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang penggangkatan dan pemberhentian perangkat desa (21/11/21).
Salah satu warga yang keberatan serta juga menjabat sebagai Rt setempat di Desa pasanggrahan, Bambang menduga adanya Mal administrasi lebih depinitip mengacu terhadap nepotisme sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi Kolusi,dan Nepotisme ( KKN)
Akibat dari keputusan yang salah dianggap selama ini, serta menggali dari beberapa narasumber yang dipercaya kesalahan dari Aministrasi desa saat ini disoroti mulai dari penyerahan Bop (Biaya oprasional) Rt/Rw Desa Pasanggrahan, Walaupun anggaran serentak turun akan tetapi pembagiannya secara bertahap hingga 2 kali tahapan, uraian Anggaran Posyandu tingkat Rw didesa pasanggrahan Diduga masih fiktip sampai berita tayang belum ada penerimaan terhadap panitia Posyandu setempat.
Semasa jabatan Kades Agus serta Sekdes Agung didesa pasanggrahan, terkait penyelenggaraan Anggran Dana Desa (ADD) menuai polemik, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), sekarang diketahu penyalurannya melaui Bank BJB. Akan tetapi pendataan yang punya hak mendapatkan BLT tidak adayanya musyawarah desa hingga tidak ada acuan Juknis dan Juklak terkait penyelenggaraan BLT.
“Saya belum pernah mendapat undangan atau pemberitahuan terkait BLT, baik musyawarah antar Rt/Rw terlebih ditingkat BPD (Badan Pemusawaratan Desa), tau – tau Rekening sipenerima BLT sudah diajukan ke Bank” kata Yusup sebagai sekretaris Bpd Desa Pasanggrahan.
Hal senada terkait kekecewaan juga di ungkapkan Rt Bambang. Disinyalir informasinya yang dikutip dari tunggakan penyenggaraan Desa Pasangrahan yang masih belum dibayarkan akan menghambat tahapan penyaluran anggaran.
“Saya sangat kecewa atas pemerintahan desa saaat ini, tanpa pelunasan pajak bagai mana bisa anggaran dapat diprogres tersalur tepat waktu, setahu saya pajak penyelenggaraan desa belum dibayarkan” ucap Bambang(14/06/22).
Dari uraian yang dihimpun diatas menjadikan acuan hingga saat ini, mengingat Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro mengajukan surat Permohonan rekomendasi penggakatan perangkat desa kepada Camat Solear Saedaman, SH, M si. Kp (mengacu kepada surat yang diajukan).
Dimana surat permohonan posisi Agung masih menjabat masih sebagai perangkat desa atau lebih tepatnya turun jabatan menjadi staff di Desa. Indikasinya menimbulkan bayak pertanyaan, kenapa menurun?…
“Kenapa setelah berjalan sekian lama baru digantikan, entah apa yang membuat Agus (Kades) mempertahankan Agung” ujar Endang kadus lama.
TPINews21.com juga menghimpun informasi staff desa yang dikenal Sobih telah menggugat terkait statusnya pemecatan atau pemututusan status kerjanya di Desa Pasanggrahan secara sepihak ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) selanjutnya telah dimenangkan. Patut diduga ketidak becusan sebagai Sekdes Pasanggran, inilah yang membuat status Agung turun Panggung.
Red/M. Sianipar