TPINEWS21.COM – Serang | Seorang pemilik warung kelontong berinisial SI (31) laki-laki harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang akibat menganiaya seorang pemuda asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AS. Pada Senin (20/06).

Akibat pemukulan tersebut tersangka SI (31) dilaporkan ke aparat kepolisian dan kini harus mendekam di tahanan Polres Serang. Informasi dihimpun, SI (31) memukul AS (26) didepan warung kelontong milik tersangka SI (31) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada hari itu juga.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan kronologis pemukulan yang dilakukan SI (31) terhadap AS (26) bermula saat AS (26) datang ke warung kelontong milik tersangka SI (31) dan menanyakan AP (25) kemudian tidak lama kemudian datang ke warung kelontong tersebut dan terjadilah percekcokan antara kedua pemuda tersebut,

” Tersangka SI (31) ini awalnya hanya melerai percekcokan AS (26) dan AP (25), namun setelah dilerai AP (25) kembali pulang tetapi AS (26) tidak terima dilerai oleh tersangka SI (31), sehingga tersangka tersulut emosinya dan terjadilah penganiayaan tersebut ” kata  Yudha pada dini hari Jum’at (15/07/2022).

Tersangka SI (31) melakukan penganiayaan kepada AS (26) dengan cara memukul menggunakan tangan kosong kearah wajah korban sebanyak satu kali, kemudian tersangka membanting korban ke tanah,

” Pelaku ini merasa dibentak, kemudian dia lepaskan tinjuan ke bagian wajah AS (26) dan bantingan akibatnya korban ini mengalami luka ” tambah Yudha.

Seteleh menerima pukulan dan bantingan keras itu, korban melaporkan SI ke Polres Serang agar penganiayaan yang telah dialaminya tersebut diproses secara hukum.  selanjutnya pelaku ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Akibat perbuatannya tersangka SI (31) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya 2 tahun, 8 bulan. ( Sianipar )

Please follow and like us:
0
Tweet 20