TPINEWS21.COM – Kab. Tangerang | Personel Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten telah membekuk 2 pria berinisial MA ( 31 ) dan NH ( 23 ) keduanya warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang.

Keduanya diamankan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Jumat ( 29/07 ) sebelum hari ini,

” Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan ” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat dikonnfirmasi. Pada ini Minggu ( 14/08/2022 ).

Kemudian Kapolresta Tangerang menjelaskan, awalnya korban menutup lapak dagangan sekitar jam 9 malam kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya,

” Kemudian datang 2 orang pria yakni tersangka MA dan NH menggunakan sepeda tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat. Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku,” tutur Romdhon.

Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, Kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek, selanjutnya personel Kepolisianpun segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek.

” Pesonel  berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Kresek setelah anggota mencurigai motor yang dikendarai tersangka yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri. Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa dihari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa ” tutur Romdhon.

Kedua tersangka pun kini telah menghuni sel tahanan Polsek Kresek selanjutnya Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [ Sianipar ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20