TPINEWS21.COM – Lebak | Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku ZF (24) laki-laki berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti narkotika jenis sabu, alat hisap ( Bong ) dan satu unit handphone.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut,
” Ya benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak ” ucap Malik. Pada Jum’at ( 02/09/2022 ).
Selanjutnya Malik mengungkapkan Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,
” Satu orang pelaku ZF (24) berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu ( Bong ), 1 unit handphone merk Vivo pada Selasa ( 23/08 ) ” kata Malik.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Saat ini melakukan pengejaran kepada para pelaku lain seperti pemasok sabu tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. [ Sianipar ]