Kantor DPRD Kabupaten Tangerang

tpinews21.com – Kabupaten Tangerang | Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Banten menanggapi dingin ihwal Pengadaan Anggaran Belanja Makanan dan Minuman (MaMin) Rapat DPRD Kabupaten Tangerang senilai Rp 6,7 miliar yang saat ini tengah disoroti oleh publik.

Rispanel Arya anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, pengadaan anggaran makan minum (MaMin) pada rapat DPRD Kabupaten Tangerang itu mencakup beberapa kegiatan sehingga terkesan nilainya sangat fantastis.

“Anggaran MaMin tersebut sebagian besar makan minum kegiatan reses, temu wicara dan lain lain,” ungkap Rispanel Arya saat dikonfirmasi tpinews21.com, Selasa (10/5/2022).

Karena kata Rispanel Arya, dalam kegiatan reses hanya ada anggaran untuk mamin saja
Reses (3 x 5 titik x 50 anggota) per tahun Temu wicara 12 kali per tahun, sedangkan lain lainnya anggaran MaMin rapat di Setwan.

Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) V yang meliputi Kecamatan Curug, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Panongan ini, dalam sistem informasi pembangun daerah (SIPD), makan minum disatukan dalam satu rekening kegiatan Setwan.

“Sehingga terkesan anggaran makan minum sangat besar, padahal dalam makan minum ada reses, temu wicara, rapat dan lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, menduga adanya indikasi pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) dalam pengadaan makanan dan minuman rapat DPRD Kabupaten Tangerang senilai Rp 6,7 Miliar.

Setya mengungkapkan dugaan itu berdasar dari adanya sejumlah paket pengadaan untuk makan dan minum rapat yang dipecah menjadi 13 paket dengan nilai paling tinggi sebesar Rp. 2,5 miliar, namun anehnya hal itu dilakukan menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL), dimana syarat dari pengadaan itu hanya dapat dilakukan dengan nilai maksimal Rp. 200 Juta.

“Perpres (Nomor) 16 Tahun 2018, Perpres (Nomor) 12 Tahun 2021, kalau pengadaan langsung itu dipakai untuk sampai dengan Rp. 200 juta, kalau lebih harus tender,” ujarnya.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20