TPINews21.com – JAKARTA | Nasabah atas nama Beri, keluhkan sikap dari Pt Bank Uob Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari kepercayaannya mengagunkan Rumah (Huniannya), yang dimana relialitanya tidak sesuai dengan fakta regulasi tahapan simulasi kesepakatan kredit.
Mengiangat UOB Indonesia dikenal sebagai Bank dengan fokus pada layanan Usaha Kecil Menengah (UKM), layanan kepada nasabah retail, serta mengembangkan bisnis consumer dan corporate banking melalui layanan tresuri dan cash management.
Dengan jaringan layanan yang luas, sistem teknologi informasi, struktur permodalan yang sehat dan sumber daya manusia yang berkualitas, UOB Indonesia bertujuan menciptakan manfaat jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemangku kepentingan. Fokus UOB Indonesia senantiasa mengarah pada pembaharuan untuk menjadi Bank Premier melalui pertumbuhan yang berdisiplin dan stabilitas bisnis.
Dimana diketahui UOB Indonesia didirikan pada tanggal 31 Agustus 1956 dengan nama PT Bank Buana Indonesia. Pada bulan Mei 2011, berganti nama menjadi PT Bank UOB Indonesia.
Kemudian kejadian yang dialami Beri melalui kuasa hukumnya ‘KARTIKA LAW FIRM’ menyampaikan rasa keberatannya terhadap Bank Uob Indonesia. Disinyalir selama ini merasa aman dengan suku bunga yang disepakati kedua belah pihak antara sipemberi modal (Bank) dan nasabah sebagai tertanggung (Debitur) diakhir malh mendapat tanggungan yang jumlahnya hingga Ratusan Juta Rupuah.
Seiring waktu berjalan Beri sebagai nasabah merasa sudah selesai nilai tanggungan yang disetorkan (dengan nilai kredit Flat atau tetap) mengacu Simulasi kredit diawal yang diberikan oleh Bank Uob Indonesia. Akan tetapi hal yang mengecewakan saat diketahui alasan dari Pihak Bank yang ternyata proses kreditnya selama ini Diduga bunga kreditnya mengikuti suku bunga, dimana cicilannya pada kenyataannya tidak seperti perjanjian simulasi (Flat atau tetap)
“Diawal kredit telah menerima simulasi kesepakatan beban kredit Flat atau tetap yang harus dibayarkan terhadap pihak Bank Uob Indonesia. Kemudian Beri merasa proses cicilannya sudah selesai. Suatu ketika saat pengambilan jamin yang diagunkan, dimana Beri malah memiliki tanggungan dengan jumlah yang sangat mengagetkan” Ujar Kartika.
Mengutip Lampiran POJK Nomor 42/POJK.03/2017 Bab IV tentang Kebijakan Persetujuan Kredit atau Pembiayaan Bagian (F) Hal. 26. Menyebutkan setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati pemohon kredit harus dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis, Prinsip kehati – hatian perbankan tersebut diatur dalam Undang -Undang Rl Nomor : 10 Tahun 1998.
Berikut juga Tentang Perubahan atas Undang – Undang Rl Nomor 7 Tahun 1992. Ketentuan Bank Indonesia yang antara lain diatur dalam Surat Keputusan Direktur Bl Nomor : 27/162/KEP/DIR. SE Bl Nomor : 27/2/UPPB tentang Kewajiban Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bagi Bank Umum, PBI Nomor : 4/7/PBI/2002 tentang Prinsip Kehati – hatian dalam Rangka Pemberian Kredit oleh Bank. Badan Penyehatan Perbankan Nasional PBI Nomor : 5/10/PBI/2003 tentang Prinsip Kehati – hatian dalam kegiatannya.
“Mengingat dari pada Perundang – undangan dan Peraturan yang berkaitan. Pada prinsipnya Menyebutkan setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati pemohon kredit harus dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis, Prinsip kehati – hatian perbankan. Selanjutnya Pihak Kami telah upaya mediasikan untuk meninjau kembali proses cicilan atau yang dimaksudkan tunggakan dari klien (Beri)” ungkap Kartika.
Kartika juga berharap agar dalam permasalahan yang dialami Beri, secara sadar tunggakan yang dimaksudkan sebesar Rp.135.000, (Sementara cicilan tertanggung sudah lunas)Data nya dari mana Bank Uob Indonesia harus mampu dan harus keterbukaan serta dapat menunjau kembali, agar tidak terlalu kaku musti bisa mengacu kedata awal diperjanjian.
“ Acuan sekarang adalah perjanjian awal yang dapat diawal kredit menjadi Pedoman/Pegangan bagi nasbah Bank untuk percaya atas perjanjian. Dengan demikian berharap Beban tunggakan PR. 135. 000, (kurang lebih) berharap kepada Pihak terkait di Bank Uob Indonesia agar tidak terlalu kaku. Mengingat masyarakat dibebankan tunggakan juga bagian dari beban hidupnya” tutup Kartika.
Sebagai informasi Atasnama Beri sebagai nasabah Bank Uob Indonesia, Account Number: 8278008517-0000,CIF Number: 0000000000200015937. Jenis Pinjaman: Kredit Kepemilikan Rumah Angsuran per Bulan : Rp 6.906.652,20.Tenor : 23-03-2012 s/d 23-02-2022 (10 thn) Pokok Pinjaman : Rp 575.000.000,- Bunga simulasi awal : Rp 253.798.264,-Total Pinjaman + bunga: Rp 828.798.264,- Lokasi Jaminan tidak dapat diungkapkan secara publik.
Red/M. Sianipar.