TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT terus dilakukan oleh kaum buruh.

Kali ini penolakan oleh ratusan kaum buruh itu dengan mengepung kantor BPJS Ketenagakerjaan di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten, pada Senin (21/2/2022).

Herman ketua Konfederasi Serikat Buruh Merdeka Indonesia (FSBMI) mengatakan, peraturan yang sudah dikeluarkan oleh kementerian ketenegakerjaan ditolak oleh kaum buruh tentang manfaat Jaminan Hari Tua, lantaran buruh baru bisa mencairkan haknya ketika sudah memasuki usia 56 tahun.

“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT itu jelas tidak pro ke rakyat,” ungkap Herman.

Herwan mengatakan, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan saat ini negara sudah memungut keuntungan dari rakyat sendiri. Sementara didalam Konstitusi itu jelas bahwa negara wajib mensejahterakan rakyat.

“Buruh kini dipungut jaminan kesehatan, dipungut JKM, dipungut iuran, pengusaha juga di pungut iuran, tetapi mau diambil tidak boleh. Apakah itu dinamakan tidak mengambil untung,” ujarnya.

Dalam orasinya dia menyampaikan, uang buruh yang triliunan diputar oleh negara dalam bentuk utang, diputar beralih kepada infrastruktur dan buat apa ada APBN dan pajak.

“Kami meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Citra raya Ghazali Dachlan menerima aspirasi penolakan terhadap peraturan pemerintah. Menurutnya, semua warga negara berhak menyuarakan pendapat, tentu apa yang di sampaikan buruh akan ditampung. Sedangkan kata dia, pihak BPJS hanyalah pelaksana.

“Kami hanya pelaksana, sementara aturan itu dibuat oleh pemerintah, pihak BPJS sendiri hanya menjalankan tugas,” ujar Ghazali Dachlan.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20