Tpinews21.com – Kabupaten Tangerang | Pasca dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama tujuh orang Camat lainnya di Kabupaten Tangerang Banten, H. Saedaman yang juga menjabat sebagai Camat Solear berjanji akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.
“Semoga dengan dilantiknya para Camat sebagai PPATS oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Solear bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan,” ungkap Camat Solear H. Saedaman sekaligus sebagai PPATS di wilayah Kecamatan Solear kepada tpinews21.com melalui WhatsApp, Kamis (19/5/2022).
Hal itu ucap Saedaman, merupakan tugas dan tanggung jawab atas jabatan yang diembannya, hal itu juga sambung dia, seiring dengan arahan dari kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang untuk berhati-hati dalam pengurusan pertanahan agar tidak terjadi konflik dikemudian hari.
“Sesuai arahan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang agar para camat lebih hati-hati dan cermat dalam pengurusan pertanahan, agar tidak terjadi konflik pertanahan dikemudian hari,” imbuhnya.
Diketahui pelantikan delapan orang Camat di Kabupaten Tangerang sebagai PPATS dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang Nugraha itu sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Nomor 74/36-HP.03.04/IV/2022 pada Rabu 18 Mei 2022.
Berikut delapan orang Camat yang dilantik menjadi PPATS diantaranya, Encep Sahayat, S.Pd., M.Pd., Kp Camat Cisoka, H. Saedaman, SH., M.Si Camat Solear, H. Karsan,S.Sos., M.M Camat Pasarkemis, Chaidir, S.Sos., M.Si Camat Jambe, Drs. H. Heru Ultari Camat Panongan, Dadang S.,S.sos., M.M., M.Si Camat Kosambi, H. Ahmad Hapid, S.Sos., M.Si Camat Sukadiri dan H. Mohamad Supriyatna, S.sos, M.M Camat Sepatan. (Red/Brn).