Tentang Kami

BERITA TERKINI DAN TERPERCAYA

OFFICE : PT.SARANA MEDIA PELOPOR

1. PROPOSAL PENDIRIAN PERUSAHAAN MEDIA TV ONLINE

Disusun oleh : Surya Indra Winata,S.Kom | Tanggal, 10 Desember 2021

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat yang tak terhingga. Tidak lupa pula shalawat serta salam kami junjungkan kepada Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa rahmat untuk semesta alam. dan kedamaian, Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dalam menyusun proposal perusahaan ini. Proposal ini merupakan langkah awal sebagai bentuk mendirikan perencanaan sebuah perusahaan Media TV Online. Kami menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami berharap untuk kritikan dan saran nya yang membangun dalam existensi atau produktifitas ke depannya. Segala puji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan rahmat yang terbaik bagi kita semua.

2. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Perusahaan

Setiap hari masyarakat diterpa dengan berbagai informasi. Arus informasi datang dari berbagai bentuk media massa, mulai dari media cetak hingga elektronik. Berbagai jenis dan nama media pun kian menjamur. Media cetak bisa berbentuk surat kabar,majalah, tabloid, dan buletin. Masing-masing media ini memiliki kelebihan, sehingga keberadaannya masih bisa kita lihat saat ini. Jika melihat fenomena yang terjadi, televisi dan internet merupakan media yang paling berpengaruh memberikan informasi kepada publik. Hal ini tentu saja menggeser efek popularitas media cetak sebagai media pertama dibeberapa perusahaan. Namun media cetak sampai saat ini masih bertahan menerbitkan versi cetaknya. Melihat persaingan yang cukup ketat,kami menyadari bahwa tak mudah untuk di tengah pesatnya teknologi Belum lagi dengan konglomerasi media oleh para pengusaha media di Indonesia. Namun di era tekhnologi internet saat ini yang sedang pesat kemajuannya yang mana informasi yang didapat akan lebih cepat dikonsumsi oleh masyarakat dengan berbasis media online dan menciptakan media yang lebih inovatif dan berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa. Saat ini, media online sangat diminati khususnya berita TV baik itu local maupun streaming/online oleh masyarakat dibandingkan media lain, dalam hal ini sangat memungkinkan untuk dikonsumsi oleh segala lapisan masyarakat. Dan telah terbiasa menjadikan media tv online sebagai salah satu referensi mereka. Hal ini memberi peluang bagi pebisnis media tv online karena bisnis ini cukup menjanjikan. Oleh sebab itu, kami berminat untuk mendirikan perusahaan media tv online ini yang mudah diakses segala bentuk informasi. Media Tv Online ini memiliki misi untuk turut serta mencerdaskan bangsa khusus nya kalangan milenial melalui informasi-informasi yang mendidik, benar, dan bermanfaat bagi masyarakat Untuk menjalankan kerja sama dengan berbagai pihak agar dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya informasi. Dengan demikian, kami sertakan proposal ini sebagai langkah awal perencanaan dalam mewujudkan misi tersebut.

2. Gambaran Umum Perusahaan

2.1. Nama Perusahaan

Perusahaan media tv online ini kami namakan TPInews21 (TV Pelopor Indonesia) yang merupakan wadah Media Informasi secara faktual dengan formula visual audio(Berita TV secara online) dengan tujuan Untuk memenuhi kebutuhan publik dibidang pemberitaan untuk masyarakat, Kami tampil sebagai media tv online yang berupaya menginspirasi dan memberikan wawasan luas yang haus akan informasi secara visual. Makna dari TPInews21 itu sendiri sejalan dengan misi kami untuk menjadi kabar yang memberitakan setiap peristiwa secara apa adanya. Selain itu, melalui media tv online tpinews21.com ini kami ingin memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan bangsa dan menjadi penghubung antara pemerintah dengan masyarakat.

DATA MEDIA

NAMA: TPINEWS21.COM
BAHASA: INDONESIA
PERUSAHAAN: PT. SARANA MEDIA PELOPOR
NIB: 2212210049224
AHU: AHU-00459.AH.02.01 
NPWP: 53.514.514.8-451.000 
NOMOR PT: 4021120836101802 
DOMISILI: JL. Raya Cisoka Adyasa Cibogo Rt.01/05.
  Ds.Pasanggrahan Kec.Solear,Tangerang – Banten.15730
EMAIL: tpinews21@gmail.com
DATA MEDIA

2.2. Alamat Perusahaan

Perusahaan beralamat di :

OFFICE : PT.SARANA MEDIA PELOPOR

PRESS : TPInews21.com (TV PELOPOR INDONESIA) Media Pemersatu Intelektual Pembela Rakyat

Jl.Raya Cisoka Adyasa Cibogo Rt.01/05 Ds.Pasanggrahan Kecamatan Solear kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Phone Office : 081281658680

Email : pt.smp2021@gmail.com

Website : www.tpinews21.com

2.3. Moto Perusahaan

Moto dari media tv online kami adalah Cerdas,Kritis,Demokratis, dan Inovatif. Moto ini merupakan semboyan kami yang mendeskripsikan bahwa media tv online kami ini diterbitkan dengan tujuan mencerdaskan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami juga berupaya untuk menghasilkan karya jurnalistik yang baru dan berbeda dari yang telah ada.

2.4. Divisi & Jajaran Redaksi media tv online tpinews21.com adalah sebagai berikut :

1. Owner/Pemilik Perusahaan; pemilik perusahaan yang menerima laporan pertanggung jawaban dari top manager/pemimpin umum.

2. Pemimpin Umum; pengambil kebijakan internal dan eksternal serta pengendali perusahaan, baik redaksional maupun bisnis. Ia adalah orang pertama dalam perusahaan yang bertanggung jawab atas maju-mundurnya institusi pers yang dipimpinnya. Seorang pemimpin umum menerima laporan pertanggungjawaban dari pemimpin redaksi dan pemimpin perusahaan.

3. Pemimpin Redaksi; orang pertama yang bertanggung jawab atas penerbitan pers,baik kedalam urusan (menata manajemen redaksi) dan ke luar (hal-hal di luar redaksi, seperti keluhan ataupun gugatan dari pembaca). Ia juga harus operasional redaksional berjalan dengan baik dan memastikan agar benar.

4.Wakil Pemimpin Redaksi; orang yang membantu meringankan tugas pemimpin redaksi yang berkaitan dengan urusan kedalam.

5. Sekretaris Redaksi; pembantu pemimpin redaksi dalam hal administrasi keredaksionalan. Ia juga mendata seluruh kegiatan dan prestasi wartawan.

6. Redaktur Pelaksana/Managing Editor; orang yang bertugas mengkoordinir wartawan untuk bekerja menghasilkan karya sesuai dengan kaidah jurnalistik.

7. Wakil Redaktur Pelaksana; orang yang membantu meringankan tugas redaktur pelaksana.

8. Redaktur/Editor; orang yang bertanggung jawab atas rubrik atau halaman tertentu dalam media online.

9. Wartawan / Reporter,: orang yang bertugas mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi berita untuk disiarkan melalui media massa.

10. Koresponden/Stringer; orang yang berdomisili di suatu daerah, diangkat atau ditunjuk oleh perusahaan media untuk menjalankan tugas kewartawanannya.

11. Pemimpin Perusahaan; orang yang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola bisnis perusahaan, Ia bertanggung jawab merencanakan, dan mengupayakan agar memikirkan, setiap berita yang ditayangkan mendatangkan keuntungan yang optimal, dan banyak diminati oleh pemasang iklan sebagai tempat untuk beriklan.

12. Manajer Iklan; orang yang bertanggung Jawab terhadap tugas-tugas periklanan,baik iklan yang masuk maupun yang dipasarkan.

13. Manajer Keuangan; orang yang bertanggung jawab terhadap keuangan, baik pendapatan maupun pengeluaran perusahaan, menyimpan dan membayar uang, memungut dan membayar pajak, membayar kebutuhan operasional perusahaan serta mengumpulkan kekayaan perusahaan.

14. Manajer Promosi; disebut juga manajer pemasaran, tugasnya mempromosikan media online kepada khalayak. Ia bekerja ketika media tersebut belum dikenal.

7 STRUKTUR SUSUNAN REDAKSI TPINEWS21 MANDIRI

Dewan Redaksi : Surya Indra Winata,S.Kom, Syafrudin, S.P, Zuliar

Penasehat Hukum : Edward M.Sihombing,SH.MBA.MH.C.Med , Suraji, SH. Asep Saepulloh, SH

Pimpinan Perusahaan : Surya Indra Winata ,S.Kom

Pimpinan Umum : Zuliar

Wakil Pimpinan Umum : Syafrudin, S.P

Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab : Surya Indra Winata, S,Kom

Wakil Pimpinan Redaksi : M.Sianipar

Manager Keuangan dan Marketing: Ucu Sunariah Dahliansyah ,S.Pd

Marketing : Surya Indra Winata ,S.Kom , Zuliar / Heru, Syafrudin, S.P

Redaktur Pelaksana : M.Sianipar

Redaktur : Dahlan Hasyim, Mpd

Wartawan : ,Wanto Suprianto, M.Sianipar, Joni Deswendi,

Pimpinan Kepala Cabang kontributor Tiap-tiap Provinsi :

Asep Saepulloh,SH Banten

Mario NTT Edi Riau Saleh Padang

Danu Palembang

Ferry Jawa Tengah

Joko Gorontalo

Seno Lampung

Iwan Arianto Papua Barat

Dadang Mishal Bengkulu

Herizal Aceh

Amin Kalimantan

Agus Jaya NTB 10

Erlangga Sulteng

Ketut Sultra Munawar Sulsel

Bachtiar Sulbar

Syafrudin,Sp (Banten)

Apid Jawa barat

A Marwan Sumut

Habil Kepri

DISCLAIMER


Dengan mengakses dan menggunakan TPInews21.com,berarti anda telah memahami dan setuju bahwa :

  1.  TPInews21.com tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (email, SMS, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya.
  2. TPInews21.com berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
  3. Data dan/atau informasi yang tersedia di TPInews21.com hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, TPInews21.com dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan TPInews21.com.
  4. TPInews21.com menyediakan link ke situs lain, link tersebut tidak menunjukkan bahwa TPInews21.com menyetujui situs pihak lain tersebut. Anda mengetahui dan menyetujui bahwa TPInews21.com tidak bertanggung jawab atas isi atau materi lainnya yang ada pada situs pihak lain tersebut. Setiap perjanjian dan transaksi antara Anda dan pengiklan yang ada di TPInews21.com adalah antara Anda dan pengiklan. Anda mengetahui dan setuju bahwa TPInews21.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan atau klaim yang mungkin timbul dari perjanjian atau transaksi antara Anda dengan pengiklan.
  5. Seluruh informasi yang dimuat di TPInews21.com berupa teks, foto/gambar, video, suara serta segala bentuk grafis dan infografis adalah menjadi hak cipta TPInews21.com.

KODE ETIK


Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita
    1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
      1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
      2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
      3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
      4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
      1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
      2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
      3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  6. Iklan
    1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta,
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).


Hak Jawab

Dewan Pers dan masyarakat pers telah mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau Pedoman Pemberitaan Media Siber, silakan gunakan Hak Jawab dan mengadu langsung ke redaksi Sindonews (link ke kontak). Bila Anda tidak mendapat pelayanan semestinya, silakan mengadu ke Dewan Pers.

11. PENUTUP

Demikianlah Company Profile ini kami buat sebagai gambaran umum pendirian usaha media tv online tpinews21, Kami berharap proposal ini dapat dipertimbangkan dengan simbiosis mutialisme dan kami bisa menjalankan bisnis dengan sebaik-baiknya Segala kritikan yang bersifat membangun sangat kami harapkan. Sebelumnya saya berterimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan kemudahan dan kelancaran semoga diberikan yang terbaik bagi kita semua, dan tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi demi kemajuan perusahaan ini.

Tangerang, 10 Desember 2021

Penyusun

Surya Indra Winata.S.Kom