TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Warga terdampak pemagaran jalan akses keluar pasar Cisoka menyayangkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga yang menyetujui dilakukan proses pemagaran jalan akses keluar pasar Cisoka.

Indar warga terdampak pemagaran jalan akses keluar pasar Cisoka menceritakan, sebelum dilakukan pemagaran jalan akses keluar pasar Cisoka itu, ada pihak Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang yang keliling meminta tanda tangan persetujuan warga ihwal pemagaran tersebut, namun kata Indar, tak satupun warga yang memiliki tempat tinggal dan tempat usaha disepanjang jalan akses keluar itu menandatangani.

“Sebelum dilakukan pemagaran, waktu itu ada dari Kecamatan Cisoka minta tanda tangan, tapi kami warga nggak ada yang mau tanda tangan, kami menolak untuk di pagar,” ungkap Indar saat ditemui di lokasi pasar, Jumat (1/4/2022).

Namun lanjut Indar, warga pun setuju jika di area jalan akses keluar pasar Cisoka itu para pedagang kaki lima (PKL) liar ditertibkan.

“Kalau PKL ditertibkan kami setuju, karena itu memang mengganggu dan menutup usaha kita,” terangnya.

Menurut Indar, warga mempertanyakan adanya pernyataan mantan Dirut Perumda Pasar NKR Syaefunnur Maszah yang mengatakan bahwa pemagaran kanan kiri jalan akses keluar pasar Cisoka dengan spesifikasi tinggi pagar 160 sentimeter, menggunakan panel dan teralis BRC itu atas persetujuan warga pedagang.

“Itu warga pedagang pasar mana yang tanda tangan setuju, justru belum ada kesepakatan dan kita menolak, kalau ada tanda tangan itu bukan kami, ada indikasi pemalsuan tanda tangan itu,” paparnya.

Akibat pemagaran jalan akses keluar pasar Cisoka itu, puluhan tempat usaha warga itu terpaksa harus tutup, meski ada yang beraktivitas, namun omzet penjualan menurun hingga 90 persen.

“Penjualan kita turun drastis hingga 90 persen, dulu jual aneka minuman bisa mencapai 1 juta rupiah, sekarang 100 ribu udah untung,” ujar Periat Handoko.

Menurutnya, pasca pemagaran jalan akses keluar pasar Cisoka, dia mengaku prihatin dengan kondisi tempat usaha warga yang saat ini tak berfungsi.

Pantauan di lokasi, terlihat puluhan tempat usaha warga terdampak pemagaran tersebut tutup alias mati suri, warga berharap dengan turunnya Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia itu, kiranya dapat menindaklanjuti dengan mengajak pihak terkait untuk mediasi, mencari solusi terbaik bagi warga terdampak.
Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20