TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Menindak lanjuti surat pelaporan yang dilayangkan oleh LSM Pelopor Indonesia bernomor 013/Pelaporan/DPP-LPI/II/2022, Camat Cisoka Kabupaten Tangerang Banten janji akan segera memanggil pemilik CV.Shuto.

Pemanggilan itu akan dilakukan terkait dengan surat laporan tim investigasi LSM Pelopor Indonesia atas dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang yang dilakukan oleh CV.Shuto yang berlokasi di kawasan pergudangan Surya Gran Cisoka blok E 15 Desa Caringin Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

“Pemanggilan itu sebatas yang menjadi kewenangan kecamatan pasti saya akan tempuh, hanya saja kalau ada pelanggaran alih fungsi lahan /pemanfaatan tentunya akan kami serahkan ke kasi pengawasan dan pengendalian (wasdal DTRB) pada dinas tata ruang dan bangunan kabupaten tangerang serta Satpol-PP Kabupaten Tangerang,” ungkap Camat Cisoka H. Ahmad Hapid saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Camat Cisoka H. Ahmad Hapid, Karena pengurusan perizinan sama sekali tidak ada dari kecamatan, itu merupakan ranah atau kewenangan dinas terkait.

“Semuanya kewenangan dari BP2T atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang,” terang H. Ahmad Hapid.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi LSM Pelopor Indonesia bahwa CV.Shuto telah menjalankan usaha di lokasi pergudangan dan diduga tidak sesuai peruntukannya dan diduga tidak memiliki izin usaha industri (IUI) dan izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Selain itu kata Syafrudin, kuat dugaan bahwa CV.Shuto belum memiliki izin lingkungan dan juga AMDAL, UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Itu wajib bagi pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan,” terang Syafrudin.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20