Entah Unsur Kesengajaan Atau Budaya Lagi-Lagi Sebuah proyek pemerintah Diduga Langgar UU K3 Soal Keselamatan Kerja

TPINews21.com | Sebuah Proyek Pekerjaan pembagunan Balai Warga di Perum aniland RT.02 RW 10 desa cempaka kecamatan Cisoka minim pengawasan, pada Jum’at (02/05/2025).

Hal tersebut diketahui pada saat Saat jurnalis TPINews21.com mendatangi langsung kelokasi tersebut, yang mana kegiatan pekerjaan proyek pembangunan balai warga terlihat jelas para pekerja ini tidak ada satu pun yang memakai APD (alat pelindung diri) padahal semestinya setiap pekerjaan proyek yang berasal dari anggaran pemerintah itu diwajibkan memakai APD untuk keselamatan para pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Endang Haeriry salah satu aktivis di kabupaten Tangerang di tempat terpisah mengatakan ” Diduga hampir seluruh proyek milik pemerintah, alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.

Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku. Ujarnya

Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.

Saat kami konfirmasi kepada salah satu pekerja Ma’rup mengatakan untuk APD ada pa,namun tidak kami pakai, dengan alasan kenyamanan. ujarnya
Lanjut ma’ruf ” kami bekerja disini sudah 2 minggu, dan menjelaskan bahan – bahan material sudah sesuai dalam (RAB), contohnya besi, semen, dll, intinya kami bekerja sesuai gambar yang ada di (RAB). Tegasnya

Tetapi agar sesuai dengan fakta maka  kami tim jurnalis akan menyelaraskan hasil kegiatan proyek tersebut dengan pihak pengawas, PPTK dan pejabat pengadaan barang di kecamatan Cisoka.

Red : TPINews21 | JM

Please follow and like us:
0
Tweet 20