TPINews21.com – JAKARTA | Informasi dari diketahui ‘KARTIKA LAW FIRM’ atau yang sering dikenal Kartika telah melaporkan melaporkan  atas nama Fernando (17/06/22) Lesmana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Metro Jaya (PMJ), Diduga akibat dari permasalahan mobil toyota fortuner yang sampai saat ini tidak dikembalikan kepada atasnama kepemilikan yang sebenarnya atau Klaennya.

Sementara kejadian kronologis sebelumnya bahwa mobil tersebut dirampas langsung dari seorang driver diperkirakan kejadiannya pada tahun 2021. Demikian juga kesempatan ini Kartika merupakan kuasa hukum (penasehat hukum) dari Helda (Klien) juga merupakaan pemilik sah dari kendaraan mobil toyota yang disangakan pada laporan Kepolisian (PMJ).

“ Mengacu dari bukti yang ada bahwa klain kami adalah pemilik yag sebenarnya, sehingga kami laporkan kepada Polda Metro Jaya “ ujar Kartika.

Kartika sebelumnya menyampaikan bahwa Fernando lasmana adalah mantan suami yang tega memperlakukan Helda hingga tahapan putusan  hukum tetap . Barbagai langkah regulasi hukum dihadapi Helda melalui kuasa hukumnya, dengan niatan berusaha tenang dan bertahan dalam cobaan.

“ Perlakuan saudara Fernando ini begitu kelewatan terhadap klaen kami, selama ini. Intinya ingin bagaimana supaya klaen kami  susah “ kata Kartika

Mengacu dari surat Tanda terima laporan kepolisian Nomor : STTL/B/2988/VI/2022/SPKT/POLDA, Kartika juga mengungkapkan perkara yang disanggahkan ialah Pencurian dalam keluarga dan atau pencurian.

“ Kami telah melaporkan saudara Fernando Lesmana atas pencurian dalam keluarga, tepatnya kemaren (17/06), denga Pasal 367 Kuhp atau Pasal 362 Kuhp, serta mengapresiasi trimakasih kepada pihak Kepolisian PMJ yang telah menerima “ Ucap Kartika, sesuai dengan Sttlp yang diterimanya. (Red)

Please follow and like us:
0
Tweet 20