TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Meskipun permintaan maaf sudah dilakukan oleh kepala desa (Kades) Wanakerta kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten Tumpang Sugian atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dan LSM melalui pesan voice note, namun proses hukum tetap berjalan dan itu kewenangan pihak penegak hukum.
Hal itu diucapkan oleh kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) kabupaten Tangerang Dadan Gandana sesuai menggelar permintaan maaf kades Wanakerta Tumpang Sugian di depan kantor DPMPD.
“Hal itu ranah pihak kepolisian, kita tidak mencampuri itu, karena kepolisian punya mekanismenya dan itu akan di proses,” ujar Kadis DPMPD Dadan Gandana kepada TPINews21.com, Senin (7/3/2022).
Sementara itu Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Tumpang Sugian lewat jumpa pers di depan kantor DPMPD Kabupaten Tangerang menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah wartawan dan LSM.
Tumpang Sugian mengakui atas ucapannya melalui pesan voice note yang kini viral di berbagai WhatsApp group.
“Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Kades Wanakerta mohon maaf yang sebesar-besarnya, jika ada orang yang tidak berkenan atas obrolan WhatsApp Lurah, dengan ikhlas minta maaf,” ucapan Kades Wanakerta Tumpang Sugian.
Menurutnya, penyampaian permohonan maaf terhadap Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan itu dilakukan seiring dengan menyebarnya rekaman obrolan suaranya di sosial media Whatshapp.
“Saya tetap menginginkan masyarakat yang kondusif, rukun, tentram, sejahtera, terus bekerja dan melayani seluruh masyarakat Desa Wanakerta adalah hal yang utama dalam mengemban jabatan yang merupakan amanah dari masyarakat sebagai Kepala Desa,” ujar Tumpang Sugian.
Red/Brn.