tpinews21.com, Kabupaten Tangerang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Banten akan memerintahkan kepada Camat Solear untuk menegur dan mencabut surat keputusan Desa Pasanggrahan terkait pungutan biaya administrasi di Desa Pasanggrahan yang kini dikeluhkan warga.

Hal itu dikatakan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Banten Dadan Gandana saat dikonfirmasi awak media pada Jumat 13 Mei 2022.

“Sudah diperintahkan Camat Solear untuk mengecek informasi yang beredar di kalangan masyarakat. Dan apabila itu benar maka agar ditegur untuk dicabut,” ucap Dadan Gandana.

Diketahui, biaya administrasi untuk permohonan Surat Keterangan Usaha (SKU) Umum sebesar Rp 50 ribu rupiah, SKU lembaga atau perusahaan Rp 100 ribu rupiah, Pindahan mutasi surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Rp 100 ribu rupiah.

Besaran biaya administrasi tersebut tertuang dalam SK Nomor: / /Ds.Psg/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022 yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan dan disetujui oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) Pasanggrahan.

Sebelumnya diberitakan, Sekdes Pasanggrahan Raden Agung Budiyatna mengatakan bahwa pungutan biaya administrasi itu, untuk menambah biaya operasional desa, yang mana kata Agung biaya operasional desa yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) untuk 2022, sampai saat ini belum turun.

“Sebetulnya itu kita pungut untuk biaya operasional, karena saat ini anggaran nya belum cair, dan pemasukan itu juga kita bukukan untuk laporan keuangan,” ungkap Sekdes Pasanggrahan Raden Agung Budiyatna pada Rabu (11/5/2022).

Namun bila pungutan ini, lanjut dia, warga menilai berpotensi menjadi pungutan liar (Pungli), maka saat ini akan saya cabut dan mulai saat ini tidak ada pungutan apapun.

“Saat ini akan saya cabut, kedepannya akan gratis,” ujarnya.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20