TPINEWS21.COM – Serang | Melalui Polres Serang yang menetapkan pria inisial MN ( 47 ) sebagai tersangka lebih dikenal sebagai perakit mobil atau kendaraan odong – odong yang tertabrak kereta api hingga menewaskan 10 orang di Serang. Seperti yang diketahui baru – baru ini terjadi,
” Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut ” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi. Jumat ( 12/08/2022 ).
Kemudian Dedi menjelaskan tersangka dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Akan tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,
” Terhadap MN tidak dilakukan penahanan ” tambah Dedi.
Penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong. Ia jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir inisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui akibat dari kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.
Disinyalir pada saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. ( Sianipar )