TPINews21.com – JAKARTA | Dikenal Dai-ichi Life merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di Jepang yang mempunyai pengalaman lebih dari 110 tahun dalam industri asuransi jiwa dengan jaringan bisnis internasional di berbagai negara di dunia. Dai-ichi Life juga terdaftar sebagai perusahaan publik di Jepang dengan peringkat “A” dari Fitch dan peringkat “A+” dari Standard & Poor’s (per Juni 2015).
Ditahun 2013, Panin Life dan Dai-ichi Life memasuki suatu era baru untuk membentuk kerjasama joint-venture yang kuat dengan nama Panin Dai-ichi Life. Melalui rangkaian produk yang inovatif dan komprehensif, Panin Dai-ichi Life menyediakan berbagai pilihan program proteksi yang disesuaikan bagi kebutuhan nasabah individu maupun korporat, terutama produk asuransi jiwa, investasi, dan Syariah.
Akan tetapi saat ini kekecewaan dialami nasabah lebih tepatnya ahli warisnya, lebih tepatnya dialami Devi Yuliana adalah sebagai ahli waris (Istri) dari Yudi yang sudah Almarhum (Alm), saat mengajukan Klaim Asuransi Jiwa dari Yudi yang sudah almarhum.
Disinyalir kronologisnya berawal dari dari (1/2/2018) Alm. Yudi mengajukan asuransi ke Pt Panin Dai-Ichi Life. Selanjutnya menerima Surat Permintaan Asuransi Jiwa (“SPAJ”) No. 1801006494 yang telah diisi dan ditandatangani di Tangerang.
Selanjutnya menjadi dasar diterbitkannya Polis Asuransi Jiwa No. 201803011 pertanggungan Premi Bulanan: Rp 350.000, Top up Premi menjadi:Rp 570.000, Penerima Manfaat (yang ditunjuk): Jesslyn Clairine dan Devi Yuliana (Anak dan Istri), (12/2/2018).
Kemudian Yudi kembali mengajukan asuransi menerima Surat Permintaan Asuransi Jiwa (“SPAJ”) No. 1807009400 yang telah di setujui Panin Dai-Ichi Life oleh Pemegang Polis/Tertanggung. No. Polis:2020001453 Premi Bulanan Rp 500.000, Penerima Manfaat (yang ditunjuk) Devi Yuliana (Istri), (21/1/2020).
Selanjutnya Yudi kemudian mengajukan Asuransi kembali dengan perusahan yang sama sebagai bentuk kepercayaan dari Yudi (konsumen/nasabah). Dengan memegang polis/tertanggung. Menjadi acuan dasar terbitnya polis Asuransi jiwa No: 2020023181 dan berlaku. Dengan Premi Bulanan: Rp 700.000, selanjutnya Penerima Manfaat (yang ditunjuk) Devi Yuliana (Istri) waktu mulai pertanggungan (11/9/2020).
Devi Yuliana merasa kecewa saat mengajukan permintaan klaim asuransi yang dimaksudkan dari nama Yudi (suaminya yang telah almarhum) yang ditolak langsung oleh pihak perusahaan asuransi Panin Dai-Ichi Life, hingga memakai Perwakilan atau kuasa hukum untuk mendapatkan Keadilan dan Haknya kepada ‘KARTIKA LAW FIRM’ yang beralamat di Sudirman 7.8 Tower 16thFloor – Unit 1&2, JL. Jendral Sudirman 7-8, RT.010, RW. 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat 14440.
Hal senada juga diungkapkan Kartika sendiri atas kekecewannya terhadap masyarakat yang meminta haknya melaui surat audiansinya berusaha untuk mediasi terlebih dahulu hingga saat ini menjadi tahapan somasi.
Dimana saat ini perusahaan asuransi Panin Dai-Ichi Life dengan menuduh “bahwa Yudi mengalami ‘Penyakit Jantung Reumatik’ dimana kesimpulkan dan patut diduga dari awal telah ada etikad tidak baik dari tertanggung (saat pemeriksaan pertama masuk asuransi)” dikutip dari surat balasan Dai-Ichi Life terhadap Kartika Law Firm.
Sementara Yudi meninggal dunia (11/12/20) merujuk sertifikat medis yang dikeluarkan oleh rumah sakit Bethsaida Hospital di Gading Serpong –Tangerang, dengan rekam medis no 00070336, penyebab kematian Bapak Alm. Yudi adalah ICH (Intracranial hemorrhage) atau Hemorrhagia cerebral.
Sementara mengali informasi dari berbagai sumber ‘cerebral’ Penyebab Kematian Tertanggung “Hemorrhagia cerebral adalah pendarahan dalam otak atau disekitar otak”
“Dimaksudkan Panin Dai-Ichi Life adalah perusahaan asuransi yang mencari alasan dan susah mencairkan premi Auransi, giliran biaya pertanggungan mereka sangat cepat auto debit, saat ada nasabah klaim Premi, mereka mencari berbagai macam alasan. Sementara kita tahu semua perusahaan asuransi sebelum menerima polis tentulah melakukan pemeriksaan (Medical check up)” ujar Kartika.
Kartika juga berharap Panin Dai-Ichi Life berusaha untuk jujur, seketika proses asuransi berjalan kenapa diam saja, saat klaim nasabah berharap selama ini, atas kotribusi tertanggung akan mendapatkan premi asuransi.
Berharap kepada Panin Dai-Ichi Life bertindak jujur, jangan membuat harapan nasabahya harus menuntut hukum terlebih dahulu baru mendapatkan premi. Jujurlah jangan mencari –cari alasan” tutup Kartika.
Red/M. Sianipar