TPINews21.com – Kota Serang | Polsek Walantaka dibawah naungan wilayah Polresta Serang Kota merespon cepat terkait sejumlah remaja yang melakukan aktivitas mengganggu pengguna jalan Tol Merak-Tangerang KM 65-66 di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Kamis (17/06/22).
Dalam kegiatan ini Polsek Walantaka bersama Polisi Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri dan PT Marga Mandala Sakti (MMS) berhasil mengamankan delapan remaja terduga pelaku yang meresahkan para pengguna jalan tol tersebut.
Kapolsek Walantaka Iptu Ferry Andriatna mengungkapkan para remaja tersebut diberikan tindakan pembinaan.
” Selain diberikan pembinaan para remaja ini juga membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali yang disaksikan oleh para orang tua remaja tersebut ” kata Ferry.
Ferry menambahkan berdasarkan keterangan dari para pelaku yang masih duduk di bangku SMP tersebut perbuatan ini dilakukan dengan dalih untuk konten di media sosial (medsos).
” Saat di introgasi para remaja ini mengaku ingin mengejar viral di media sosial, namun tindakan mereka tidak memikirkan bagaimana dampaknya bagi para pengguna jalan tol. Beruntung tidak ada korban dalam aksi mereka tersebut ” tambah Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan jika para remaja telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.
” Saat ini remaja tersebut telah kami kembalikan kepada orang tuanya masing-masing dan para orang tua remaja tersebut telah meminta maaf kepada pengelola jalan tol maupun masyarakat atas perilaku dan perbuatan anak-anak mereka yang telah mengganggu ketertiban umum ” lanjut Ferry.
Terakhir, Ferry menghimbau agar masyarakat terutama para remaja perlu berhati-hati dalam membuat konten di medsos.
“Jangan sampai hanya karena ingin viral kemudian mengganggu ketertiban umum dan membahayakan orang lain maupun diri sendiri. Dalam hal ini peran orang tua juga sangatlah penting dalam memberikan edukasi dan arahan kepada anak-anaknya sehingga serupa tidak terjadi lagi ” tutup Ferry.
Red/M.Sianipar.