TPINEWS21.COM – BANTEN | Menanggapi pemberitaan di salah satu media online tentang kriminalisasi yang dilakukan Polda Banten terhadap pelaku pengrusakan yang mempertahankan lahan miliknya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan fakta hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Selanjutnya Shinto membenarkan Polda Banten telah menangani perkara pengrusakan sebagaimana pasal 170 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 286 tanggal 29 Juli 2021 dengan pelaku sebanyak empat orang yakni SF, AN, WA, HD,
” Bahwa dengan adanya pengrusakan pondasi yang telah dibangun oleh PT. Permata Alam Semesta ( PAS ) yang menurut sdr.Hasuri tanah tersebut merupakan tanah miliknya, namun berdasarkan serangkaian hasil penyidikan didapat fakta jika dokumen tanah berupa girik 986 a.n Hasuri yang awalnya benar milik sdr. Hasuri namun telah terjadi peralihan kepada sdr. Dedeh Destiana dan atas sertifikat tanah tersebut pernah diagunkan ke Bank BRI Serang. Kemudian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, barang bukti serta keterangan terlapor telah ada persesuaian sehingga para terlapor telah layak untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka melalui gelar penetapan tersangka,” kata Shinto.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap keempat tersangka karena menurut penilaian penyidik para tersangka tidak kooperatif,
” Adapun terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan dikarenakan para tersangka tidak kooperatif dan sebelumnya penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan tersangka namun para tersangka maupun penasehat hukum tidak memberikan alasan apapun kepada penyidik. Kemudian pada saat ini jaksa telah menerbitkan P21 dan penyidik telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten atau tahap 2 ” tambah Shinto.
Bahwa PT. Permata Alam Semesta juga telah menunda pengurugan sesuai dengan permintaan keluarga sdr. Hasuri sampai dengan panen cabai,
” Setelah terbit AJB antara sdr. Hasuri selaku penjual dengan sdr. Dedeh Destiana selaku pembeli untuk yang menggarap tanah tersebut tetap dilakukan oleh pihak sdr. Hasuri, dimana pihak keluarga sdr. Hasuri menanami tanah tersebut dengan cabai. Kemudian pada saat akan dilakukan pengurugan, pihak sdr. Hasuri meminta agar pengurugan menunggu panen cabai dan permintaan tersebut diikuti oleh PT. Permata Alam Semesta ” tambah Shinto.
Selanjutnya dalam pemberitaan disebutkan bahwa tiba-tiba sejak tahun 2019 lahan Hasuri diklaim oleh PT. Permata Alam Semesta padahal Hasuri tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT. Permata Alam Semesta,
” Berdasarkan fakta diketahui bahwa benar sdr. Hasuri tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT. Permata Alam Semesta, namun dapat dijelaskan timeline dari perlaihan-peralihan atas tanah yang terletak di persil No 42a/III, kohir nomor 986, blok prujag, Kel. Penancangan pada tanggal 30 Januari 1986 yang dimulai dari jual beli antara sdr. Tahe dengan sdr. Hasuri. Kemudian tanggal 31 Mei 1986 sdr. Hasuri melakukan pendaftaran pertama SHM dan tanggal 30 Agustus 1986 terbit SHM 394 a.n Tahe dikarenakan data awal tanah tersebut adalah atas nama sdr. Tahe, kemudian pada hari dan tanggal yang sama dikonversi menjadi a.n Hasuri ” jelas Shinto.
Kemudian tanggal 15 Oktober 1986 terjadi jual beli terhadap tanah tersebut dengan alas hak berupa Akta Jual Beli ( AJB ) antara Hasuri selaku penjual dengan Dedeh Destiana selaku pembeli dimana dalam akta tersebut dilampirkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Hasuri,
” Selanjutnya pada 27 Oktober 1986 terhadap SHM a.n Hasuri dibalik nama menjadi a.n Dedeh Destiana. Lalu pada 26 Mei 1988 SHM tersebut beserta dua SHM lainnya milik sdr. Dedeh Destiana diagunkan ke Bank BRI oleh sdr. Dedeh Destiana ” ujar Shinto.
Pada 30 Juni 1997 dikarenakan menunggak maka SHM 394 tersebut dan dua SHM lainnya milik Dedeh Destiana dilakukan pelunasan dengan menggunakan uang dari sdr. Soni,
” Kemudian SHM 394 diserahkan kepada sdr. Soni langsung di Bank BRI, selanjutnya diterbitkan Surat Pelepasan Hak dan pada 17 April 1998 terbit SHGB No.10 a.n PT. Permata Alam Semesta atas tanah yang terletak di persil No 42a/III, kohir nomor 986, Blok Prujag, Kel. Penancangan ” ucap Shinto.
PT. Permata Alam Semesta juga telah membayar pajak tanah tersebut sejak tanggal 09 Mei 2008 sampai dengan tanggal 21 Januari 2021,
” Berdasarkan bukti kepemilikan PT. Permata Alam Semesta berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 tahun 1998 dari beberapa Surat Pelepasan Hak telah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan NOP : 36.73.030.002.009-0176.0, letak objek pajak Ds. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya. Kota. Serang, a.n PT. Permata Alam Semesta dengan bukti pembayaran berupa Surat Tanda Terima Setoran sejak tanggal 09 Mei 2008 sampai dengan tanggal 21 Jnuari 2021 ” ujar Shinto.
Terakhir Shinto menjelaskan bahwa dalam perkara yang dilaporkan oleh pelapor terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap pondasi pagar perumahan Puri Cempaka yang dibangun oleh PT. Permata Alam Semesta lahan tersebut bukanlah tanah milik wakaf seperti yang diberitahan oleh salah satu media online tersebut,
” Berdasarkan riwayat tanah pada saat di Kantor BPN Kota Serang atas tanah tersebut adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 10 a.n PT. Permata Alam Semesta. Kemudian pondasi pagar tersebut dibangun oleh pihak PT. Permata Alam Semesta dengan tujuan agar tanah urugan tidak menimpa dan merusak sawah milik warga ” tutup Shinto.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan bahwa dalam penyelesaian perkara tindak pidana, Polri tidak boleh semena-mena dalam melakukan penetapan tersangka,
” Penetapan tersangka dalam perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan ketika pada saat proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur pidana maka selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kemudian hasil gelar perkara tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyidikan ” kata Akbar.
Dalam konteks ini tidak ada kriminalisaasi terhadap para tersangka karena berkas perkara sudah tahap 2,
“ Sampai saat ini berkas perkara sudah tahap 2 dengan demikian unsur formil dan materil sudah terpenuhi. Untuk membuktikan tersangka bersalah atau tidak akan ditentukan oleh hakim dalam sidang di pengadilan ” tutup Akbar. [ Sianipar ]