TPINews21.com – Sampang | Kalangan Institusi Polri telah kembali dihebohkan dengan ucapan kasar dan seolah – olah menuding profesi wartawan dengan mengaminkan aturan Dewan Pers yang tak sejalan dengan isi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Celotehnya yang ditafsirkan sebagai tantangan ribuan bahkan jutaan wartawan di Indonesia disambut baik para kalangan aktifis pers dan sejumlah tokoh pers Nasional. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Opan (Ketua Umum FWJ Indonesia) menilai, video berdurasi 02.14 detik atas ucapan AKBP Arman Kapolres Sampang yang viral dan ramai dibicarakan berbagai elemen dan kalangan jurnalis di tanah air telah mengundang gaduh dan mematik percikan api kontra prestasi yang cukup tinggi.
“Seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi alias AKBP yang baru menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2280 IX/KEP/2021 tanggal 31 Oktober 2021, dan disertijabkan pada tanggal 22 November 2022. Perpindahannya dari Kapolres Pasuruan Kota ke Sampang Madura saya berkeyakinan bukanlah prestasi yang baik. “Jelas Opan.
Opan menyebut etika gaya bicaranya yang menuding dan menghina profesi wartawan sangat tidak mencerminkan seorang Perwira Polri. Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah jurnalis di Kabupaten Sampang menerima Audensi dari beberapa media Selasa (14/6/2022).
“Ucapannya sangat enteng dan melukai perasaan wartawan seluruh Indonesia. Dia dengan gaya nya menuding dan menyebut lebih dari seribu wartawan yang ada tidak jelas. “Ulasnya.
Maksud ketidakjelasan yang dilontarkan oleh AKBP Arman lantaran para wartawan tidak memiliki sertifikasi jurnalistik (UKW) dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Arman seenak polonya ngoceh dengan nada emosi sambil berdiri dan gebrak – gebrak meja, lalu dia juga mengintruksikan kepada jajarannya untuk menolak wartawan yang tidak miliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Ucap Opan.
Bahkan kata Opan, di video yang viral seantero jagad itu terucap juga Arman mengatakan kepada beberapa Kasat dan Kasi Propam nya, jika ada yang menerima konfirmasi dari wartawan yang tidak memiliki UKW dan tidak terdaftar di Dewan Pers, maka tidak perlu ditindaklanjuti dan malah akan memeriksa wartawab yang memberikan keterangan tersebut.
“Jelas loh itu, dia si Arman Perwira Polri yang baru menjabat 10 bulan sebagai Kapolres Sampang telah melakukan ancaman secara terang – terangan kepada wartawan yang tidak terverifikasi dan tidak memiliki UKW versi Dewan Pers. “Kata Opan.
Bahkan Arman juga menyentuh kode etik jurnalis yang bukan ranahnya. “Sudah belajar belum, punya sertifikat wartawan gak, coba daftarkan ke humas, supaya tau kasi Humas ini mana yang terdaftar dan mana yang tidak, kalau gak ngapain dilayani, “kata Arman dengan nada emosi dan membentak wartawan diruang pertemuan.
Akibat ucapan yang tidak sesuai dengan amanah UUD’45 dan Undang Undang Pokok Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka Opan mendesak Kapolri untuk segera mencopot Arman dari jabatannya sebagai Kapolres Sampang.
Opan mendesak dan memberikan ultimatum yang cukup tegas bahwa AKBP Arman telah melakukan kesalahan dengan membenturkan UU Pers dengan aturan – aturan ilegal yang dikeluarkan Dewan Pers.
“Berbagai peraturan Dewan Pers saya katakan merupakan produk ilegal. Kalian kupas bolak – balik Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Adakah dari Bab ke Bab, Pasal ke Pasal yang menyebutkan ada kalimat verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)?. “Ungkap Opan.
Dalan kajian Opan merinci, selama UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memiliki kekuatan tunggal dan penuh tanpa adanya Peraturan Pelaksana (PP) yang diterbitkan oleh DPR RI sesuai konstitusi, maka saya pertegas bahwa peraturan – peraturan yang dibuat Dewan Pers adalah perbuatan melawan hukum. Jadi Kapolres Sampang telah ikut serta dalam praktik ilegal Dewan Pers.
Atas peristiwa itu, Opan berharap kesetaraan yang berimbang tanpa tebang pilih sebab semua sama dihadapan Hukum dan Undang Undang Republik Indonesia, serta segera menggelar aksi Nasional jika Kapolri tidak segera mencopok AKBP Arman dari Jabatannya.
Red/ M. Sianipar.