TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Beberapa armada atau mobil pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten masih banyak ditemukan yang belum memperpanjang masa berlaku pelat kendaraan bermotor atau tidak perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal itu terlihat saat kendaraan pelat merah tersebut sedang melintas di jalan bahkan terlihat sedang mengangkut sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang H. Ahmad Taufik mengatakan, tidak di perpanjang nya pelat kendaraan roda empat pengangkut sampah milik DLHK itu bukan tanpa sebab.
Kata dia, pelat atau STNK armada tersebut sebagian di perpanjang dan sebagian nya tidak, dikarenakan anggaran tidak mencukupi.
![](https://tpinews21.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220411-WA0053-300x135.jpg)
![](https://tpinews21.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220411-WA0055-300x141.jpg)
![](https://tpinews21.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220411-WA0054-300x141.jpg)
![](https://tpinews21.com/wp-content/uploads/2022/04/IMG-20220411-WA0051-300x257.jpg)
“Masalahnya ada yang diperpanjang karena memang mencukupi anggarannya, kalau anggaran kita diberi banyak sesuai jumlah mobil yakin kami selesaikan,” ungkap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang H. Ahmad Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (11/4/2022).
H. Ahmad Taufik mengakui bahwa 213 unit mobil pengangkut sampah tersebut merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam mengurus perpanjangan pelat kendaraan atau mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sekarang saya contohin, misal pergi ke satu tempat pengen naik pesawat, tetapi ongkosnya kurang, cukupnya untuk tarif kereta, yakin nggak bakal bisa naik pesawat, bisanya naik kereta,” keluh H. Ahmad Taufik.
Diketahui beberapa kendaraan roda empat pengangkut sampah milik DLHK itu masih mengunakan pelat kendaraan yang sudah selesai masa berlaku alias sudah Expired pada tahun 2018 dan tahun 2019.
Berdasarkan anggaran yang tertera di Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2019, ada anggaran untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan sebesar 350.000.000.
Red/Brn.