TPINEWS21.COM – Serang | Tim Resmob Satreskrim Polres Serang behasil mengamankan lima orang pengedar uang palsu ( Upal ). Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI behasil ditangkap dari tempat berbeda – beda, pada Jumat ( 16/09 ).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan kelima tersangka pengedar uang palsu oleh Tim Resmob Polres Serang, dimana pada saat petugas melakukan patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan.
” Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ ” kata Yudha pada Selasa (27/09).
Selanjutnya Petugas Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di rumah Tersangka berinisial YS,
” Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp70 juta ” ujar Yudha.
Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres, tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW,
” Dari tangan DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu lama sebanyak Rp10 juta ” terang Kapolres.
Hasil pemeriksaan mendalam tim Resmob Polres Serang, didapatkan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten,
” Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SI dan meski dalam tidak ditemukan barang bukti uang palsu, namun SI mengaku uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu darinya ” jelas Yudha.
Menurut Yudha, uang palsu tersebut sudah diedarkan para jaringan ini di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang,
” Kami masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut ” tambahnya.
Untuk para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 50 milyar.
Terakhir Yudha mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang. [ Sianipar ]