https://tpinews21.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220527-WA0038.jpg

Peruasahaan PT.Selancar Panen Raya ( SPR ) meminta warga dan Rt untuk klarifikasi atas pelanggaran normatif kepada Dpp Lsm Pelopor Indonesia.

Tpinews21.com – Tangerang | Penolakan Klarivikasi atas dugaan Mal Administrasi yang dilakukan oleh PT.SELANCAR PANEN RAYA (SPR ) dimana perusahaan tersebut memproduksi peralatan rumah tangga di wilayah kawasan industri jatake (KIJ) Blok F no 9 kelurahan pasir jaya kecamatan jati uwung kabupaten Tangerang – Banten.

Adanya dugaan mall administrasi yang dilakukan PT.SPR ini mendorong salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Pelopor Indonesia) untuk menginvestigasi dan mengklarifikasi atas hal tersebut langsung kepada pihak yang bersangkutan (Management Perusahaan), yang dikomandoi oleh Armiadin, SH, MH selaku Kabid.Ketenaga Kerjaan LSM Pelopor Indonesia beserta tim. Pada Sabtu, (28/05/2022) pukul 09.00 Wib.

Namun tak dinyana dalam investigasi untuk klarifikasi tersebut tidak di indahkan oleh pihak PT.SPR tersebut terlebih kedatangan kami pada saat dipintu gerbang yang dimana dari pihak keamanan(Security)perusahaan tersebut tidak menerima kami dengan baik dan bahkan tidak ada penyambutan atas itikad baik dalam prosesi investigasi klarifikasi tersebut dari pihak Management PT. “Ucap Armiadin dan Tim dari Lsm Pelopor Indonesia”.

Pada saat tim dari Lsm Pelopor Indonesia bermediasi ulang untuk bertemu dengan pimpinan dari PT.SPR pihak keamanan(security) bapak manijo seraya menyampaikan bahwa perusahaan sudah mengkoordinasikan hak jawab nya kepada pihak RT dan perwakilan dari warga setempat jika mau bermediasi dan mengklarifikasi atas dugaan tersebut, yang dimana pihak perusahaan tidak mau bertemu dengan tim dari Dpp Lsm Pelopor Indonesia.

Hal tersebut akhirnya memperkuat dugaan dari Amirudin selaku Kabid.Ketenagakerjaan dari Lsm Pelopor Indonesia beserta tim akan ada nya Mall Administrasi yang dilakukan oleh pihak PT.SPR tentang hal normatif yaitu tidak menjalankan hak-hak yang diamanatkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang aturan ketenaga kerjaan’.

Maka dari itu “kami selaku dewan pimpinan pusat ( DPP ) pelopor indonesia akan melaporkan dan akan melanjutkan hal ini kejalur yang lebih tinggi yakni ke dinas ketenaga kerjaan kabupaten tangerang selaku kontroling dan kepengawasan produktivitas perusahaan “Ucap Armiadin” ( Redaksi-SI ).

Please follow and like us:
0
Tweet 20