TPINEWS21.COM – Cilegon | Polres Cilegon berhasilan ungkap kasus tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam ( Sajam ) yang dilakukan oleh kelompok atau Gankster.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan tindak pidana pengeroyokan terjadi pada Rabu ( 20/07 ) awal mula terjadinya pengeroyokan tersebut,
” Pengeroyokan terjadi bermula dari media sosial pada saat melaksanakan live streaming antara geng dengan geng lalu melakukan janjian akan mengadakan perkelahian dengan menentukan tempat dan waktu dengan membawa senjata tajam,” kata Eko. Pada Kamis ( 28/07/2022 ).
Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur,
” Karena adanya gengsi untuk meningkatkan popularitas genstar atau kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam gankster lain kemudian di upload ke media sosial ” ujar Eko.
Tersangka yang berjumlah 9 orang yaitu dengan inisial AW, AA, FA, AB, DF, KP, WI, MF, MR. Dari yang terurai sebahagian masih proses pembinaan,
” Dari 9 orang tersangka 4 orang hanya dilakukan pembinaan ” ucap Eko.
” Akibat kejadian tersebut Korban EM (15) mengalami luka sobek ditangan kanan serta perut bagian sebelah kanan akibat benda tajam ” jelas Eko.
Adapun Barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian Cilegon menurut penyampaian AKBP Eko Tjahyo,
” Barang bukti yang diamankan 9 bilah Senjata tajam dan 3 Kendaraan Roda dua ” ujar Eko.
Diketahui saat ini tersangka dijerat Pasal 2 Undang Unadang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Jo 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
Eko menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berperan aktif di dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya.
” Agar terhindar dari tawuran, bahkan bisa menjadi korban dari pada tawuran itu sendiri ” tutup Eko. [ Sianipar ]