Polresta Tangerang Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

TPINEWS21.COM – Tangerang | Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat, di sebuah kontrakan terdapat banyak jeriken berisi yang kemudian setelah dilakukan pengecekkan ternyata tempat tersebut merupakan lokasi penimbunan minyak.

Kemudian Pihak Polresta Tangerang berhasil membekuk 4 pria yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (  BBM ) bersubsidi. Keempatnya berinisial R, RI, JW, dan PR.

Masih pada kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda,

” Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ” kata Romdhon. Pada Jumat (02/09/2022).

” Para tersangka adalah para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus, membeli BBM bersubsidi dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM bersubsidi itu dijual kembali ke pedagang eceran dengan harga di atas harga resmi ” ucap Romdhon.

Selanjutnya dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang ditemukan.

” Barang Bukti yang diamankan berupa BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor ” ujar Romdhon.

Diakhir Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan jika mengetahui adanya penimbunan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,

“Jika mengetahui adanya kasus penimbunan seperti ini segera laporkan kepada kami ” pungkasnya.

Diketahui Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [ Sianipar ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20