Proyek MCK Mangkrak Akibat Kontraktor Abaikan Hak Pekerjanya Dinas Perkim Diharapkan Turun Tangan

TPINews21.com | Solear – Tangerang | Setelah beberapa waktu yang lalu mencuat nya pemberitaan tentang dugaan adanya mal prosedur dalam sebuah Pembangunan MCK di daerah kp. Munjul Tegal desa pasanggrahan kec.solear, hal ini di sebabkan adanya dugaan terkait berkurangnya material yang sebagai mana mestinya dalam proses pembangunan proyek tersebut, dan dinilai tidak sesuai dengan R.A.B. yang sebenarnya.

Saat jurnalis TPINews21 menyambangi lokasi proyek tersebut pada senin, 16/12/2024, nampak terlihat adanya penggantian pipa pembuangan yang mana awalnya berukuran kecil,namun saat ditinjau kembali ke lokasi proyek tersebut  kini sudah digantikan dengan pipa yang berukuran besar,sedangkan untuk saluran pembuangan nya sendiri yang awal nya dibuang ke saluran empang , tetapi kini sudah sudah beralih yang mana baru disiapkan spiteng untuk pembuangan saluran nya. Namun sungguh sangat disayangkan untuk proses rangka besi – besi slup nya masih tetap memakai  ukuran yang sama yakni 6cm dan cincin nya berukuran 4cm, hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi julnalis TPINews21 seta publik kenapa bisa seperti itu dan mengapa seperti itu?

Sudin, salah satu pekerja di lokasi menjelaskan bahwa,”adanya perubahanprogres kerja itu printah dari pelaksana bang, sekarang pun kami sudah 2 hari itu makan dikasih oleh warga setempat, karna kami disini dari awal bekerja sampai saat ini pun belum menerima upah/gajih padahal itu hak kami, namun belum dibayarkan hingga saat ini. Malah hanya di berikan pinjaman sebesar Rp, 500.000 per orangnya” ungkapnya.

Proyek MCK Mangkrak Akibat Kontraktor Abaikan Hak Pekerjanya Dinas Perkim Diharapkan Turun Tangan

Diwaktu yang bersamaan Doni masih dari salah satu rapa pekerja proyek tersebut menambahkan “seandainya bahan material ini datangnya tidak terlambat alias tepat waktu  mungkin pengerjaan proyek MCK ini akan selesai dalam waktu 21 hari kerja!” Jangan kan material bang, hak kami saja blm sepenuhnya di berikan”tandasnya.

Dilokasi yang berbeda Saat Jurnalis TPINews21 mencoba untuk menghubungi pelaksana proyek MCK tersebut serta pihak pengawas dari dinas perkim melalui via pesan singkat/ WA namun dari kedua  belah pihak tidak menanggapinya dan bahkan tidak direspon.

Padahal untuk proyek Pembangunan MCK yang di kerjakan oleh CV. Surya Raya Pratama ini menghabiskan biaya dari negara sebesar Rp, 176.440.000,-(Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD-P TA-2024 dengan waktu pengerjaan selama 28 Hari kalender. Dalam hal ini masyarakat dan publik pun menduga bahwa pihak pelaksana proyek MCK yakni CV. Surya Raya Pratama yang mana sudah di tunjuk oleh dinas perkim kabupaten tangerang telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai pelaksana proyek tersebut.

Red : JM / TPINews21

Please follow and like us:
0
Tweet 20