Tpinews21.com | Cisoka-Tangerang | Kegiatan pengerjaan turap Di wilayah kp. Bojong sapi RT. 01 rw. 03 Desa Cibugel kecamatan Cisoka menjadi sorotan publik, Pasalnya Proyek tersebut diduga melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan tidak memenuhi penggunaan alat pelindung diri (APD).
Dari pantauan jurnalis Tpinews21 saat di lokasi proyek turap tersebut terlihat bahwa memang sedang berlangsung pekerjaan nya dan nampak tidak terlihat papan informasi proyek serta para pekerja di lapangannyapun terlihat tidak dilengkapi APD sàat melakukan pekerjaannya yang mana seharusnya hal tersebut melindungi mereka dari berbagai risiko pekerjaan.
Saat dimintai keterangan oleh jurnalis TPINews21, salah seorang pekerja ia menyatakan bahwa ” kami hanya kerja bang, ini pun sedang istirahat, dikarnakan batu kali nya habis jadi di break”. Pekerja tersebut enggan menyebutkan namanya, Lanjut pekerja itupun menjelaskan pula terkait papan informasi proyek, menurut hal itu sedang di buat, kami pun kesulitan dalam bekerja karna tidak adanya troli untuk memuat batu bang”.ungkap nya.
Dari keterangan tersebut jurnalis tpinews21 pun langsung mengkonfirmasi kepada mandor pekerja nya yang kebetulan sedang berada ditempat lokasi kerja tersebut dan yang bersangkutan pun tidak ingin menyebutkan namanya, jurnalis TPINews21 mempertanyakan mengenai siapa penanggung jawab pelaksana proyek ini. Iapun menjawab, bahwa yang bertanggung jawab adalah seseorang berinisial (S) namun saat ini tidak berada di lokasi. “Yang bertanggung jawab ada, Bang. Tapi dia tidak ada di lokasi saat ini. Inisialnya (S), dia yang bertanggung jawab atas semua koordinasi di sini. Tugas saya hanya mengawasi pekerja saja. Coba Abang telpon pa (S) saja langsung, saya kasih nomor WA-nya,” ujarnya.
Namun hingga berita ini dirilis saat dikonfirmasi (S) selaku penanggung jawab tidak memberikan tanggapan apapun kepada jurnalis TPINews21.
Kondisi ini sudah tentu harus segera ditindak lanjuti oleh dinas terkait. Mengingat lokasi proyek tersebut dalam keadaan berlumpur akibat dari dampak proses pengerjaan nya, sehingga dihawatirkan membahayakan bagi para pekerja khususnya dan umumnya warga sekitar, karna tidak adanya S.O.P yang baik dan benar saat pelaksanaan kerja.
Jika mengacu kepada Peraturan pemerintah mengenai penggunaan APD dalam K3 sudah jelas diatur dalam berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan kejadian ini, diharapkan ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk memastikan semua proyek konstruksi mematuhi standar K3 guna melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.
Red :SI / JM – TPINews21.com