TPINews21 – Bogor | Usaha peternakan ayam merupakan salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Adapun setiap tahun, permintaan daging ayam potong dikalangan masyarakat terus mengalami peningkatan. Namun tentunya, sebelum memulai bisnis perternakan ayam, harus melengkapai perizinannya atau Legalitas terlebih dahulu.
Namun berbeda halnya dengan PT. Cibadak Indah Sari Farm (PT.CISF) di jalan Raya Jasinga Kp Jatake Desa Bojong Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor. Hasil temuan Lsm-Pelopor terkait PT.CISF bergerak dibidang usaha Peternakan Ayam, dilain sisi juga bergerak dipendistribusian Air kepada warga yang ada di Rumahan.
PT.CISF bergerak di pengdistribusian air bawah tanah
Saat dimintai keterangan dari Hrd Freddy selaku perwakilan perusahaan serta meminta hasil klarifikasi surat dari Lembaga Pelopor bersama Awak media. Freddy malah menyalahkan wartawan yang meliput dokumentasi dilokasi, dengan menuduhkan Pencurian fhoto tanpa ijin.
Adapun penjelasan Heru bagian dari Advokasi Lembaga Pelopor saat ini menggungkapkan kepada TPInews21 ialah “Malpraktek (Mark Up) itu sering dijumpai dalam dunia usaha, bertujuan untuk menambah keuntungan perusahaan. Dugaan sementara karena ada Dua usaha dalam PT yang sama. Kajian hukum dapat dan patut diduga adanya upaya penggelapan pajak, dan Andal/Amdal, Sipa (Surat ijin Pengeboran Air) Bawah Tanah, IMB, diragukan. Selanjutnya akan dikonfirmasi ke Pemerintah atau Instansi terkait bila perlu akan dilaporkan.” Ungkap Heru.
Tambah Heru terkait pengambilan fhoto yang dimaksudkan Freddy, menanggapi hal tersebut menambahkan “Wartawan itu boleh memfoto atau mendokumentasikan area target peliputan, bahkan mengedit fhoto juga diperkenankan, tertuang di dalam Undang Undan Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Semuanya hanya pengalihan dilapangan yang dilakukan oleh HRD PT.CISF.” Tutup Heru.
Red.