TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama TNI Polri menggerebek sebuah depo minuman keras berkedok jual jamu di kampung Malang Nenga desa Cikareo Kabupaten Tangerang Banten, Senin malam (22/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Solear H. Sudin Wahyudin yang turut hadir dalam giat itu mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Kecamatan Solear, petugas menemukan 1.146 botol miras berbagai jenis.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Satpol PP bersama TNI Polri langsung bergerak dan melakukan pengecekan lokasi dan ditemukan 1.146 botol miras diantaranya jenis Ciu sebanyak 960 botol, dan 186 botol miras merek yang berbeda beda,” ungkap Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Solear H Sudin Wahyudin.

Untuk barang bukti (BB) kata H. Sudin Wahyudin, telah disita oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dan tempat usaha atau Depo Jamu tersebut disegel oleh petugas.

Sementara pemilik Depo jamu penjual miras tersebut berinisial AS 53 tahun beralamat di perumahan Regensi Cisoka

“Semua barang bukti diambil atau disita oleh pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang dan tempat usahanya telah disegel, sementara pemilik berinisial AS (53) pria beralamat di perumahan Regensi Cisoka telah dimintai keterangan dan tidak ditahan akan tetapi membuat pernyataan di atas materai,” ujarnya.

Diketahui, dalam giat penggerebekan itu, sebanyak 35 personil Satpol PP Kabupaten Tangerang diterjunkan, 7 personil Pol PP Kecamatan Solear dan 5 orang anggota TNI Polri.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20