KABUPATEN TANGERANG – Personil Gabungan dari Satpol-PP Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Solear dan Babinsa Binamas Cisoka giat penertiban terhadap tempat usaha depot jamu yang berkedok menjual miras tidak berizin di Kampung Malang Nengah, Desa, Cikareo Kecamatan Solear, pada hari Selasa, 22 Maret 2022 sekira pukul 21.00 wib

Penertiban tersebut berdasarkan hukum Peraturan Daerah (Perda) No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2009, Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perbup No. 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang; dan Perbup No. 53 Tahun 2018 tentang SOP Satpol PP.

Rusnandar PPNS Satpol-PP Kabupaten Tangerang mengatakan, tim gabungan bergerak ke lokasi sasaran pukul 19.00 WIB, Sesampai di lokasi tim mendapati minuman keras dan minuman beralkohol dan minuman oplosan berjenis ciu sebanyak 960 botol yang terdapat di 24 karung dan Minuman beralkohol berbagai jenis merek sebanyak 186 botol,” kata Rusnandar PPNS Satpol-PP Kabupaten Tangerang

Lanjutnya, Pemilik depot jamu tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang berlaku, selanjutnya kami mengambil tindakan dengan menyampaikan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Trantibum dan menyampaikan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol,” jelasnya

Selanjutnya Tim Gabungan terlihat melakukan penutupan dan penyegelan tempat usaha tersebut, kemudian melakukan tindakan dengan menutup sementara/menyegel tempat usaha;

“Pemilik depot jamu menyerahkan minuman keras dan minuman beralkohol kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang sesuai surat pernyataan yang dibuat, lalu kami mengamankan minuman bersoda keras dan minuman beralkohol yang diserahkan kepada Tim,” pungkasnya

Red : (Nining)

Please follow and like us:
0
Tweet 20