TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Seorang ayah MS (48) warga yang tinggal dikampung Cangkudu RT 06/03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten tega setubuhi anak kandungnya yang berinisial YT (14) hingga hamil.

Kelakuan yang dinilai tak bermoral dari seorang bapak terhadap anaknya ini dilakukan tak hanya sekali namun berkali kali melakukan aksinya.

Kapolsek Balaraja Heri Fitriyono melalui Kanit Reskrim, Ipda Jarot Sudarsino mengatakan, berdsaarkan Laporan yang diterima dengan nomor LP / B / 186 / II / 2022 / SPKT I / Polsek Balaraja / Resta Tangerang/ Polda Banten pada tanggal 28 Februari 2022, berdasar laporan tersebut, Polsek Balaraja melalui Rrskrim melakukan penyelidikan, kemudian langsung membekuk pelaku.

Kapolsek Balaraja – Kompol Heri Fitriyono

“Sudah kita amankan pelakunya di rumah kontrakannya di Kampung Cangkudu RT 06/03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang,” ungkap Ipda Jarot Sudarsino, Kamis (3/3/2022).

Ipda Jarot Sudarsino menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung dilakukan pelaku berinisial MS (48) yang merupakan ayah korban.

Dari pengakuan korban lanjut Ipda Jarot, korban usai bermain keluar bersama temannya kemudian pulang ke kontrakan milik tersangka MS yang merupakan ayah kandungnya, sesampainya di kontrakan korban masuk ke dalam kamar lalu tidur, setelah itu korban terbangun melihat tersangka masuk ke dalam kamar yang memakai sarung dan kaos.

“Tiba-tiba tersangka menindih korban serta menggerayangi bagian kelamin korban kemudian tersangka membuka seluruh pakaian korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin korban sambil meraba bagian dada korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsino.

Setelah mencapai klimaks, kata Jarot, tersangka meninggalkan korban di dalam kamar, sembari tersangka mengancam korban, jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Atas peristiwa itu sambung Jarot, tersangka MS diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20