TPINEWS21.COM – Tangerang | Seorang pria berinisial AA ( 26 ) warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang karena telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah ( MTs ).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan target tersangka adalah anak dibawah umur,
” Sasaran tersangka untuk dijadikan korban adalah anak-anak di bawah umur ” terangnya pada Selasa ( 19/07/2022 ).
Romdhon menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan gendam atau hipnotis.
” Korbannya adalah pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang yang kejadiannya terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri pada Minggu ( 13/03 ) ” kata Romdhon.
Selanjutnya, Romdhon menceritakan kronologis kejadian tersebut.
” Awalnya saat korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, kemudian tersangka yang tidak dikenal korban tiba-tiba menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat karena motor adik tersangka mogok. Kemudian korban bersama seorang temannya dan juga tersangka berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan, sedangkan tersangka memakai motor korban beralasan membeli minum namun tersangka tidak pernah kembali ” tambah Romdhon.
Korban pun menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk dan atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga 12 juta rupiah.
” Tersangka dengan tipu muslihat mempengaruhi korban sehingga korban menyerahkan motornya ” papar Romdhon.
Petugas yang mendapatkan laporan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut,
” Dari hasil penyelidikan, pada Rabu ( 13/07 ) petugas mengamankan seorang pria yakni tersangka AA di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan tersangka identik dengan motor korban yang dilaporkan dibawa lari. Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri ” jelas Romdhon.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ” ujar Romdhon.
Terakhir, Romdhon mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada atas aksi kejahatan yang menargetkan anak dibawah umur,
” Kepada para orang tua untuk tidak memberikan motor kepada anaknya yang masih dibawah umur karena rawan menjadi sasaran kejahatan ” tutupnya. [ Sianipar ]