TPINews21.com – Kabupaten Tangerang | Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sisa masa bakti 2019 – 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang Banten, Rabu (27/04/2022).

Ustur Ubaidi yang dilantik menjadi PAW menggantikan Burhan, SE. anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKB yang meninggal dunia.

Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli mengucapkan selamat kepada Ustur Ubaidi yang diambil sumpah/janjinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PKB menggantikan Burhan yang meninggal dunia.

H. Mad Romli juga berharap berharap kepada Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu yang baru dilantik untuk senantiasa dapat bekerjasama dan bersinergi demi mewujudkan tujuan dan cita-cita pembangunan untuk Kabupaten Tangerang Gemilang.

“Teriring doa dari kami semoga saudara dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan amanah perundang-undangan yang berlaku,” ungkap H. Mad Romli yang kerap disapa H. Ombi.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada almarhum Burhan, SE.Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang atas segala sumbangsih tenaga, pikiran, dedikasi yang sudah dicurahkan beliau semasa hidup untuk pembangunan dan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Kepada segenap keluarga almarhum mudah-mudahan senantiasa diberikan kesabaran, kekuatan, dan keikhlasan untuk beliau semoga ditempatkan disisi yang terbaik oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal alamin”, ucap H. Mad Romli.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail yang memimpin langsung rapat paripurna mengatakan selamat kepada Ustur Ubadi dan berharap bisa segera beradaptasi dengan cepat sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan nanti bisa dijalankan dengan baik.

“Selamat bertugas dan semoga bisa berdaptasi dan berinteraksi dengan cepat dalam bertugas dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan Kabupaten Tangerang”, kata H. Kholid Ismail

Diketahui Ustur Ubadi dilantik secara resmi sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Bhakti 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 171.2/Kep.127-Huk/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang sisa masa bakti 2019 -2024.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20