TPINews21.com Kabupaten Tangerang | Seorang pria berinisial A (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Warga Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).

“Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam 2 malam. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Zain menjelaskan, awal kasus terungkap saat salah satu pegawai minimarket mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi. Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.

Saat tiba di minimarket lanjut Zain, saksi melihat plafon sudah jebol, saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar 20 juta rupiah dan saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.

“Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon,” ujar Zain.

Kata Zain saksi langsung menghubungi polisi, tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon, pria yang berada diatas plafon berinisial A langsung ditangkap.

“Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20