TPINews21.com Kabupaten Tangerang |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat meninjau pasar Gembong menegaskan, lahan parkir dan badan jalan di pakai berjualan, pengelola pasar harus bertanggungjawab.

Hal itu dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat mendatangi pasar Gembong, Tangerang dalam rangka meninjau pasar tumpah yang mengakibatkan kemacetan saat arus mudik lebaran idul Fitri 2022.

“Ya, kami melakukan pengecekan ke pasar tumpah yang menimbulkan kemacetan salah satunya di Pasar Gembong, tentunya dengan pengecekan ini, kami akan tahu bagaimana cara bertindak atau langkah yang harus kami lakukan,” ucap Zain saat dikonfirmasi media pada Sabtu (23/4/2022).

Dikatakan Zain, dalam pengecekan itu masih ditemukan kendaraan yang diparkir di bahu jalan dan masih ditemukan pedagang yang menjajakan dagangannya di trotoar.

“Maka dari itu, kami sudah mengingatkan kepada pengelola pasar untuk tidak mengalihkan lahan parkir menjadi lapak untuk pedagang, karena pasti berdampak ke jalan utama,” katanya.

Zain menambahkan ada titik pembuangan sampah yang menumpuk dan menutupi sebagian jalan sehingga akses lewat kendaraan terhambat.

“Kami akan berkoordinasi dengan instnasi terkait dan pengelola pasar agar permasalahan yang menyebabkan kemacetan dapat diantisipasi dengan baik,” terang Zain.

Dikatakan Zain, pihaknya akan siagakan personel di Pasar Gembong guna melakukan pengaturan bila terjadinya kepadatan atau kemacetan.

Peran pengelola pasar kata Zain, sangat penting untuk mengatur pedagang dan parkir pengunjung tidak berdampak pada kemacetan di lintasan arus mudik.

“Saya himbau, jika ada pelanggaran dengan modus mengalihkan lahan parkir atau badan jalan ke para pedagang lalu memungut biaya ke pedagang pada lahan parkir dan badan jalan tersebut, ini adalah pungli dan pasti akan kami tindaklanjuti dengan penegakan hukum,” pungkas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20