TPINews21.com – Tanggerang | Kejadian yang dialami Devi Yuliana adalah sebagai ahli waris (Istri) dari Yudi yang sudah Almarhum (Alm), dimana pihak Legal PT Equity Life Indonesia berusaha mencari – cari alasan terhadap klem Asuransi merupakan Haknya Devi itu sendiri.

Diketahui, Yudi semasa hidupnya pernah mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Keb Hana Indonesia, yang terkabul dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit Konsumsi dengan omor : 139/K/2019 (15/03/19) dengan bersaran Rp 926.648.500,- (sembilan ratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) selama 10 tahun.

Bank Keb Hana Indonesia adalah Lembaga keuangan beralamat di Mangkuluhur City Tower One. Jln. Jend. Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta 12930. Melalu perpanjangan tangannya Bank Keb Hana Indonesia yang kantor Cabang Pembantu (Kcp) Synergy Alam Sutera beralamat di Gedung Synergy Building Lantai 9 Unit 01-02, JL Jalur Sutera Barat, No. 17, Alam Sutera, RT.002/RW.003, Panunggangan Timur, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15143 telah memberikan Fasilitas Kredit Konsumsi dimaksud Kepemilikan Rumah Bapak Alm. Yudi

Disinyalir dalam Perjanjian Kredit Konsumsi oleh Bank Keb Hana Indonesia ada kewajiban yang harus diikuti atau dilaksanakan oleh Alm. Yudi pada pasal 5 ayat 4 yang berbunyi ‘Asuransi Jiwa DEBITOR atas biayanya sendiri wajib menutup asuransi jiwa dengan Banker’s Clause BANKsesuai dengan Jangka Waktu Fasilitas Kredit Konsumsi dengan nilai pertanggungan sebesar jumlah pokok Fasilitas Kredit Konsumsi tersebut dalam Pasal 2’, selanjutnya Perusahaan Asuransi yang ditunjuk adalah Pt Equity Life Indonesia.

Sementara Yudi meninggal dunia (11/12/20) merujuk sertifikat medis yang dikeluarkan oleh rumah sakit Bethsaida Hospital di Gading Serpong –Tangerang, dengan rekam medis no 00070336, penyebab kematian Bapak Alm. Yudi adalah ICH (Intracranial hemorrhage) atau Hemorrhagia cerebral.

Mengutip penjelasan dari Devi Yuliana sebagai ahli waris suaminya melalui keterangan Penasehat atau khuasa hukumnya KARTIKA LAW FIRM, yang memberikan penjelasan yang mengejutkan atas tuduhan dari Equity Life Indonesia saat mengajukan Klaim Asuransi Jiwa dari Alm Yudi.

Adapun tuduhan dari Equity Life Indonesia yang dibantah langsung Kartika Law Firm ialah bahwa adanya pemalsuan data, tertuang dalam Notulaen rapat. Justu dalam hal ini harus bisa gelar data proses, agar bisa menjadi bahan acuan kajian hukum dalam mengungkap kebenaran.

” Bagai mana bisa memalsukan data, sementara Polis yang dimaksudkan telah berjalan dengan proses debitur Nasabah Bank” kata Liliana (Penasehat Hukum Devi).

Bahwa pada bulan November 2020 Tertanggung Mengalami Sakit Tipes. Dalam catatan pemeriksaan menurut Dr. Sony Sutrisno, SpRad, dari Rumah Sakit St. Carolus Summarecon Serpong (23/12/20). Tertanggung (Alm. Yudi) diperiksa dibagian radiologi (Thorax AP / PA – Rontgen) yang dilihat dari petikan hasil pemeriksaan ‘Jantung Besar dan Bentuk Baik, Aorta Baik,.. Tak tampak kelainan radiologis pada jantung’.

Namun sebelumnya (11/12/20) Alm. Yudi, meninggal dunia dan menurut Sertifikat Medis yang dikeluarkan oleh RS. Bethsaida Hospital yang berkedudukan di Gading Serpong. Dengan Rekam Medis no 00070336, penyebab kematian Bapak Alm. Yudi adalah ICH (Intracranial hemorrhage) atau Hemorrhagia cerebral.

Menurut sumber yang dikutip cerebral Penyebab Kematian Tertanggung ‘Hemorrhagia cerebral adalah pendarahan dalam otak atau disekitar otak’

” jangan asal menuhkan penyakit orang semua harus bisa ditunjukkan via data yang benar. Dasarnya saja penyakit dalam tuduhannya (Equity Life Indonesia) berbeda dengan sebenarnya. Auto debit terus berjalan berikut dengan tagihan, jangan ketika di klaim mencari alasan pembohongan, karena polis sudah berjalan tentu selama sudah proses seleksi berjalan tinggal menolak pengajuan Asuransinya.” Ujarnya.

Sampai saat ini Liliana Kartika masih berharap etikat baik itu sendi dari Equity Life Indonesia sebelum melakukan tidakan hukum dalam mendapatkan hak dali pada Klienya (Devi) yang merupakan Seorang Single Parent yang harus berjuang untuk menghidupi seorang anak yang tidak lagi memiliki figur seorang ayah.

“Dimasa ini yang merupakan Hak dari pada Devi itu harus di perjuangkan, sebab dari sekian bayak Penduduk Indonesia bisa saja adalagi korban yang masih belum mendapat Haknya. Diharapkan pihak Equity Life Indonesia agar memberikan Hak dari Devi itu sendiri, tanpa mempersulit ” harap Kartika.

Sebagai informasi PT Equity Life Indonesia adalah perusahaan  bergerak dibidang industri asuransi jiwa individu dan kumpulan, memiliki rangkaian produk yang lengkap mencakup asuransi jiwa, kesehatan hingga dana pensiun. PT Equity Life Indonesia berkeinginan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia dari seluruh lapisan ekonomi dan sosial agar dapat memiliki asuransi dengan mudah dan cepat.

Red/M. Sianipar.

Please follow and like us:
0
Tweet 20