TPINews21.com – Jakarta Barat | Nuraini adalah seorang wanita yang beralamat di Jln. Sw Pranoto No. 65-A, Rt/Rw. 07/01, Kel. Maphar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, serta juga merupakan sebagai ahli waris Almarhum (Alm) Ida yang merupakan nasabah Asuransi Jiwa Pt. Panin Dai-Ichi Life atau yang sering dikenal Panin Life Center 6th Floor.

Dimana diketahui IDA (Alm) pada tanggal 22 Februari 2020 mengajukan asuransi kepada Perusahaan Asuransi Pt. Panin Dai-Ichi Life beralamat di di Gedung Panin Life Center Lt. 6, Jl. Letjen S.Parman Kav, 91 Jakarta Barat, 11420.

kemudian Pt. Panin Dai-Ichi Life menerima Surat Permintaan Asuransi Jiwa (“SPAJ”) No. Polis: 202004756, dengan tanggal Berlaku Polis: 25 Februari 2020, Nama Tertanggung : IDA sebagai ahli warisnya  Nuraini, Nilai Pertanggungan : Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Santunan Pemakaman Medical Benefit X-X300 : Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

yang dimana mengacu menurut Pasal 1 ayat (6) undang – undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, yang pada pokoknya menjelasakan ‘Perusahaan Perasuransian yang menyelenggarankan jasa Penanggulangan resiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lainyang berhak pada waktu tertentu yang diatur didalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana’ bunyi pasal itu.

Kemudian dapat disimpulkan telah terjadi kesepakatan tentang Asuransi / pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 KUHD Jo. Pasal 247 KUHD yang tertuang dalam Polis dimana telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata sehinga sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian antara Tertanggung dan Pt. Panin Dai-Ichi Life berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak dan perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Mengutip dari keterangan dalam pasal 20 pada syarat – syarat umum polis pertanggungan jiwa perorangan Panin Premier Multilinked ditentukan bahwa Pertanggungan atas resiko meninggalnya tertanggung berlaku dalam keadaan dan oleh sebab apapun.

Adapun dimaksud pengecualian meninggal dunia yang dimaksud  sebagai akibat dari: ‘a. Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian). b. Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan. c. Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan. d. Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan’.

Namun lagi-lagi pihak Perusahaan Asuransi Panin Dai-Ichi Life menjabarkan bahwa nasabah atau debiturnya tuduhan pembohongan data semetara dalam uranya kronologis kejadian sebenarnya dapat di ungkapkan melaui Medikal Cek atau secara hukum fakta dan nyata, hal ini diungkapkan Liliana Katika sebagai kuasa hukum dari pada Nuraini yang merupakan berhubungan family (Nuraini Kakak sepupu Kartika).

“Saat mengajukan Klaim terhadap Perusahaan Asuransi Panin Dai-Ichi Life, mendapatkan jawaban adanya kesalahan data yang mengada-ada dari Nuraini. Hal ini menimbulkan kekecewaan terhadap konsumen dari pihak asuransi yang berbaing terbaik atas tiduhannya, Saya mendiga hal ini adalah merupakan pola dari perusahaan untuk menciptakan kerugian dari tanggungan yang sebenarnya” ujar Lartika.

Menurut kajian permasalahan Proses debitur nasabah telah berjalan selama ini, saat diklaim pihak penyelenggara asuransi mempersulit atau lempar bola dalam menyampaikan alasan, menurut Kartika.

“dengan permasalahan yang ada tidak sulit untuk menindaklanjuti sementara debitur meminta hak premi saat Klaim, tidak semua masalah harus diproses melaui jalur hukum” ucap Kartika yang merupakan dari ‘KARTIKA LAW FIRM’  beralamat di Sudirman 7.8 Tower” 16thFloor – Unit 1&2, JL. Jendral Sudirman 7-8, RT.010, RW. 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat 14440.

Dengan demikian Kartika berharap ada etikat baik dari Perusahaan Asuransi Panin Dai-Ichi Life untuk menyanggupi tanggungan premi asuransi dari Kakaknya itu, sekanjutnya tidak salingtuduh dalam data, untuk upaya menguntungkan perusahaan Panin Dai-Ichi itu sendiri.

”Dalam upaya menguntungkan perusahaan Panin Dai-Ichi melalui Legal hukumnya jangan sampai merugikan Hak nasabahnya dengan mempermasalahkan data yang mengada-ada, bisa jadi berbanding terbalik. Seperti yang diketahui perusahaan itu harus untung. Saya paham itu” kata Kartika menyampaikan harapannya.

Sebelum menindaklanjuti secara hukum dan aturan yang berlaku tentang perusahaan perasuransian, sampai saat ini  Kartika Law Firm masih meunggu etikat baik dari perusahaan asuransi Panin Dai-Ichi Life, agar lebih profesianal dalam memenuhi kebutuhan nasabahnya atau Konsumen.

Red/M. Sianipar

Please follow and like us:
0
Tweet 20