Equity Life Indonesia Lepas Tangan Atas Klaim Nasabah Tertanggung Asuransi

TPINEWS21.COM – JAKARTA | PT. Equity Life Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri asuransi jiwa individu dan kumpulan. Kami memiliki rangkaian produk yang lengkap mencakup asuransi jiwa, kesehatan hingga dana pensiun.

Deketahui berdiri sejak tahun 1987, dengan sistem Kepercayaan nasabah adalah kunci Equity Life untuk selalu mengembangkan layanan pelanggan yang informatif serta menjunjung tinggi ketepatan waktu, kemudahan, keakuratan, dan dekat dengan pelanggan, sesuai dengan service value yang kami miliki kepada seluruh nasabah dan partner bisnis, khususnya kepada nasabah yang memiliki life time values.

Akan tetapi saat dikoonfirmasi dari beberapa media publikasi pemberitaan ke kantor Equity Life Indonesia di Gedung  Sahid Sudirman lebih tepatnya terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta ( Lantai 43 gedung yang dimaksud ). Dimana Devi Yuliana sebagai ahli waris yang sah dari almarhum ( Alm ) Yudi dengan nomor pilis : 08036-01-000 yang diketahui sudah meninggal dunia tanggal 11 Desember 2020.

Berdasarkan hal ini Ahliwaris mengajukan klaim Asuransi jiwa kredit sebagai tertanggung untuk mendapatkan Premi asuransi, akan tetapi hingga kini masih diacuhkan oleh Equity Life Indonesia yang dimana belum terealisasinya premi asuransi yang dimaksud.

Dikantor pusat Equity Life Indonesia tidak ada yang mampu menjelaskan alasan mengapa premi asuransi dari Alm Yudi hingga saat ini belum juga terealisasi, adapun yang menyabut  awak media ialah ‘Ina’ jabatan sebagai Canstumer Servis juga tidak bisa memuaskan sebagai bahan klarifikasi informasi,

“ Saya tidak bisa menjelaskan alasan premi asuransi yang dimaksud belum dicairkan karena bukan ranah saya untuk menjawab, akan tetapi segala keluhan nasabah atau tertanggung boleh untuk dikoonfirmasi melalui Marcom@equaty.id untuk alamatnya di Raden saleh “ kata Ina.

Dilain sisi dan tempat, Devi menanggapi hal ini yang disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya  Kartika Law Firm terkait apa yang menjadi hal dari pada kliennya. Hal ini adalah konspirasi dari pada setiap perusahaan asuransi untuk mencari alasan menghindari dari pada kerugian perusahaan,

“ Sangat bayak perusahaan Asuransi yang mencari kesalahan tertanggung atau nasabah, dengan mengatakan medical check up awal yang tidak sesuai, hal ini sudah alasan basi karena debit tertanggung tidak pernah absen, yang lebih sulit polis asuransinya pun tidak diberikan kepada tertanggung baik kepada Hana Bank yang merujuk ( menunjuk ) Equity Life “ ujar Kartika di kantornya Sudirman 7.8 Tower. Senin ( 29/08/2022 ).

Seperti diketahui sebelumnya berawal Alm Yudi melakukan Kredit Perumahan Rakyat  ( KPR ) melalui Hana Bank di Kantor Cabang yang di Alam Sutra Serpong Tangerang dan telah berjalan semasa hidup suami dari pada Devi itu, selanjutnya Hana Bank menunjuk serta memfasilitasi Equity Life Indonesia sebagai pihak Asuransi untuk nasabah Alm Yudi. Akan tetapi hingga saat ini Polis asuransi tidak diberikan hingga tertanggung sampai meninggal dunia. [ Sianipar ]

Please follow and like us:
0
Tweet 20