TPINews21.com – Tangerang | Berbagai aktivis lingkungan hidup ikut menyoroti terkait kegiatan galian tanah ilegal di desa Jeunjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

Sorotan itu salah satunya berawal dari Ayi Abdullah Ketua umum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI), pasalnya menurut Ayi galian tanah ilegal (tidak memiliki ijin resmi sesuai aturan yang berlaku) itu bisa merusak ekosistem lingkungan.

“Galian tanah ilegal itu bisa pidana karena telah melanggar Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” ungkap Ayi Abdullah, (26/5/2022).

Kemudian Ayi Abdullah, Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Aktivitas galian tanah ilegal itu sudah melakukan pengerusakan alam dan harus ditindak lanjut ke Gakkum KLHK, agar di proses secara hukum baik perdata maupun pidana,” tegas Ayi Abdullah.

Sementara pengelola galian tanah di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Heru mengatakan Nurlaela selaku kepala desa (Kades) Jeunjing sebagai penanggung jawab awal aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Tanah hasil galian sedalam 50 hingga 70 sentimeter lebih tersebut kemudian dijual dengan harga Rp120 ribu per truk kepada para penampung, sudah ada yang pesan, satu truk itu harganya 120 ribu rupiah,” jelas Heru.

Sementara itu dilain waktu, sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman mengungkapkan, kegiatan penggalian tanah tanpa izin itu, sudah berlangsung selama beberapa hari dan lokasinya berada tidak jauh dari Kantor Kades Jeunjing.

“Tidak mungkin Kades tidak tahu posisi tanah panjang dan yang digali itu di bagian belakangnya,” ungkap Jayusman saat hearing dewan beberapa hari yang lalu.

Pihaknya kemudian masih mendalami pernyataan Kades Jeunjing, terkhusus dokumen kepemilikan tanah guna mengetahui izin pemanfaatan lahan tanah yang dimaksud, hal itu untuk mengetahui langkah hukum yang nantinya akan diambil Dewan.

“Jelas ada unsur pidananya, apalagi tanah yang digali itu sudah dijual, jika si pemilik yang mengizinkan penggalian itu, maka pemiliknya yang mendapat sanksi hukum”, pungkasnya.

Red/Brn.

Please follow and like us:
0
Tweet 20