TPINEWS21.COM – Pekalongan | Dalam rangka menciptakan ruang pelayanan publik yang bebas dari Pungli atau Percaloan, serta memberikan kepuasan bagi masyarakat dengan pelayanan yang dilakukan oleh Personel Polres Pekalongan.
Selanjutnya Propam Polres Pekalongan menggelar kegiatan pengawasan ruang pelayanan publik, baik itu dibidang Satpas SIM, Samsat dan pelayanan SKCK. Pada Selasa ( 30/8/2022 ).
Pengawasan pelayanan publik tersebut langsung dipimpin Kasi Propam Polres Pekalongan IPTU Mustajab didampingi Anggota Personel Sipropam Polres Pekalongan baik dari Provos maupun Paminalnya.
Kegiatan tersebut berupa pengawasan beserta imbauan terhadap personel Polres Pekalongan yang bertugas pada ruang pelayanan publik Polres Pekalongan agar tidak melakukan praktek pungli atau percaloan.
“ Kami juga mengajukan pertanyaan kepada masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh personel Polres Pekalongan dalam ruang pelayanan publik ” ucap Mustajab.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menghilangkan pungli, dengan tidak memberikan sesuatu, apabila ada oknum Polisi melakukan pungli.
” Selain itu, jika ada praktik pungli yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri silahkan laporkan ke Propam Polres Pekalongan atau bisa hubungi nomor pengaduan masyarakat yang sudah ada di setiap tempat pelayanan masyarakat, laporan akan langsung ditindaklanjuti oleh polisi” tandas Iptu Mustajab.
Dalam kegiatan pengawasan ruang pelayanan publik tersebut, keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personil Polres Pekalongan seperti Pungli ataupun Percaloan. [ Suyanto ]